KPPU Keliru Tetapkan Alat Bukti Dugaan Kartel Pinjol

11 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra, menilai langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjadikan Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai alat bukti kesepakatan antar platform pinjaman online (pinjol), tidak tepat secara hukum.

"Dari perspektif hukum, Code of Conduct umumnya bersifat sebagai pedoman perilaku dan etika, bukan sebagai perjanjian bisnis yang memiliki konsekuensi hukum langsung terhadap pelaku usaha terlebih pedoman tersebut tidak membatasi atau mengurangi terjadinya persaingan di antara perusahaan," ujarnya, Sabtu (15/8/2025)..

Pernyataan itu diberikan untuk menanggapi langkah KPPU yang menjadikan SK tersebut sebagai salah satu alat bukti dalam sidang perdana dugaan kesepakatan menentukan manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar) alias pinjol beberapa waktu lalu.

Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan, kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Menurut dia, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. sebagai gambaran bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ditha mengatakan, SK code of conduct tidak dapat diposisikan sebagai bukti adanya kesepakatan antar platform untuk membatasi persaingan.

Penggunaan Alat Bukti Dianggap Keliru

Ia menambahkan, penerapan code of conduct pada dasarnya dimaksudkan untuk mengatur standar operasional atau perilaku sesuai nilai dan prinsip tertentu. Oleh karena itu, penggunaan SK tersebut sebagai bukti persekongkolan dinilai keliru dan terlalu dipaksakan.

"Kembali, kita harus memahami duduk perkara secara tepat. Jika SK tersebut dibuat untuk mengatur perilaku platform agar bisa lebih baik dalam melayani konsumen (masyarakat), memperkuat tata kelola, dan bermanfaat, kenapa jadi dipermasalahkan? Menjadi soal apabila pedoman tersebut mengurangi terjadinya persaingan," dia menekankan.

"Faktanya, terbukti dengan jumlah pelaku usaha yang banyak yang ada di dalam pasar menggambarkan persaingan yang cukup ketat terjadi di dalam pasar. Kemudian apabila dibaca secara seksama pedoman tersebut tidak ada kesepakatan penetapan harga yang dibuat," pungkasnya.

KPPU Panggil 97 Perusahaan Pinjol soal Dugaan Kartel, Ini Daftar Lengkapnya

Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai melaksanakan sidang perdana dugaan kartel bunga oleh 97 pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Inisiatif ini berangkat dari pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengutarakan, untuk pertama kalinya dalam sejarah KPPU, sidang kali ini melibatkan seluruh Anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi.

"Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah terlapor dalam perkara tersebut, yakni 97 terlapor, yang notabene adalah jumlah terlapor terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu perkara," ungkapnya, Kamis (14/8/2025).

Sidang yang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU ini, melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota AFPI pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023-11 Maret 2025.

"Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi keempat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan Investigator dalam tahap pemeriksaan," sambung Deswin.

Daftar 97 Pelaku Pinjol Terpanggil

Berikut daftar 97 pelaku pinjol yang dipanggil oleh KPPU:

1. PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)

2. PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai)

3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)

4. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)

5. PT Alami Fintek Sharia (Alami Sharia)

6. PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)

7. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)

8. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)

9. PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku)

10. PT Artha Dana Teknologi (Indodana)

11. PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)

12. PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)

13. PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)

14. PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)

15. PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)

16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)

17. PT Creative Mobile Adventure (Boost)

18. PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)

19. PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)

20. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)

21. PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo)

22. PT Dana Syariah Indonesia (DanaSyariah)

23. PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)

24. PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)

25. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

26. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)

27. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)

28. PT Fidac Inovasi Teknologi (Dumi)

29. PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI)

30. PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)

Daftar Selanjutnya

31. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)

32. PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)

33. PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)

34. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)

35. PT Grha Dana Bersama (Avantee)

36. PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami)

37. PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)

38. PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)

39. PT Inclusive Finance Group (Danacita)

40. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)

41. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)

42. PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial)

43. PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)

44. PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)

45. PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi)

46. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)

47. PT Julo Teknologi Finansial (Julo)

48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil)

49. PT Klikcair Magga Jaya (Klikcair)

50. PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal)

51. PT Kreasi Anak Indonesia (Gandeng Tangan)

52. PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz)

53. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)

54. PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)

55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)

56. PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia)

57. PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk)

58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam)

59. PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)

60. PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)

Daftar Berikutnya

61. PT Linkaja Modalin Nusantara (iGrow)

62. PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbung Dana)

63. PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks)

64. PT Mapan Global Reksa (Findaya)

65. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)

66. PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)

67. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)

68. PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat)

69. PT Mulia Inovasi Digital (danaIN)

70. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)

71. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)

72. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)

73. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)

74. PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)

75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM)

76. PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)

77. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

78. PT Plus Ultra Abadi (Uatas)

79. PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana)

80. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)

81. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)

82. PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)

83. PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)

84. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)

85. PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)

86. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)

87. PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai)

88. PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)

89. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)

90. PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal)

91. PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional)

92. PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)

93. PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)

94. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)

95. PT Tri Digi Fin (KreditPro)

96. PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)

97. PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |