Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka peluang menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam sidang perkara dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol). Keduanya bisa dihadirkan dalam sidang pembuktian dalam proses perkara ini nantinya.
Investigator KPPU, Arnold Sihombing menyampaikan kemungkinan tersebut. Adapun, OJK dan AFPI bisa saja hadir dalam sidang sebagai ahli maupun saksi.
"Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi nanti biar nanti yang mengumumkan majelis sendiri. Tapi yang jelas OJK sama BPV sudah pasti ada," jata Arnold, ditemui usai sidang perkara bunga pinjol di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Meski persoalan yang diperkarakan terjadi di kurun waktu beberapa tahun lalu, tak berarti yang dihadirkan adalah pejabat saat itu dari kedua pihak tadi. Namun, OJK dan AFPI akan dihadirkan sebagai lembaga, bukan perorangan.
"Misalnya AFPI dihadirkan, AFPI sebagai lembaga, entah dia itu sudah tidak menjabat lagi atau apa, kan keputusan lembaga. Bukan keputusan 'A' sebagai Ketua AFPI," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPPU tengah menyidangkan dugaan kartel bunga pinjol. Ada 97 perusahaan yang terlibat sebagai terlapor kasus tersebut. Namun, mayoritas penyedia pinjol membantah adanya kesepakatan mengenai penetapan besaran bunga pinjol.
Bantah Buat Kesepakatan
Salah satu penyedia pinjol PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund) membantah tuduhan adanya kesepakatan dari anggota AFPI seperti disangkakan oleh KPPU. Direktur Utama Indofund, Ryan Filbert menegaskan seluruh anggota AFPI bersaing secara bisnis.
"Ini seruan, menolak, jadi kita kalau ada mungkin yang menolak sebagian saya nggak tahu ya, tapi yang jelas adalah semua pihak yang ada di AFPI itu bersaing kita harus punya asosiasi karena disuruh OJK," tegas dia.
Dia pun menyampaikan, jika perusahaan pinjol melakukan persekongkolan, seharusnya jumlahnya bertambah. "Kalau perusahaan peer-to-peer ini bersepakat dan diuntungkan, jumlah fintech lending nambah dong, ini kurangnya drastis loh, berarti ada yang salah," tandasnya.
Amartha Bantah Tuduhan
Sebelumnya, sejumlah perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) membantah adanya kesepakatan dalam dugaan kartel bunga pinjol. Ini menjadi kasus yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kuasa Hukum PT Amartha Mikro Fintek, Harry Rizki Perdana menegaskan kliennya tidak menetapkan bunga atas pinjaman yang sama. Ini merujuk pada sangkaan KPPU kalau penyedia pinjol serentak mengikuti batas atas bunga 0,8 persen per hari dalam aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Sebagai contoh, Amartha konsisten menerapkan suku bunga sekitar 2 persen per bulan sejak 2018 sampai dengan 2023. Artinya, Amartha tidak mengikuti batas maksimum yang ditetapkan dalam Pedoman Perilaku AFPI karena tingkat bunganya jauh di bawah itu,” kata Harry usai mengikuti sidang di KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Bukan Perjanjian
Menurutnya, Pedoman Perilaku AFPI tidak bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian karena tidak ada bentuk kesepakatan secara sukarela untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 77/2016.
Pedoman Perilaku ini merupakan aksi kolektif dari AFPI dan OJK untuk mengisi kekosongan regulasi dalam hal perlindungan konsumen dari maraknya praktik layanan pinjol ilegal dan tidak beretika
“Pedoman Perilaku AFPI disusun dan dirancang sesuai arahan dalam surat edaran OJK saat itu, yang salah satu poinnya adalah larangan bagi para anggota AFPI untuk melakukan predatory lending,” ungkap Harry.