Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menggunakan teknologi drone untuk memantau kapal pelaku ilegal fishing atau penangkapan ikan ilegal.
"Drone itu salah satu metode yang kita rancang karena dari Sabang sampai Merauke di Utara perbatasan Malaka dan sering dapat kapal asing masuk," kata Trenggono di kegiatan International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing 2025 di kantor KKP, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Trenggono menjelaskan, penggunaan drone bertujuan untuk memperluas area laut yang dipantau.
"Laut Natuna paling sering (didatangi kapal ilegal) dari negara tetangga masuk ke wilayah Indonesia, Sulawesi Utara, Malut itu berbatasan dengan Filipina itu paling rawan, kita sering ada penangkapan disitu," ungkapnya.
"Ada beberapa pos untuk mengintersep, kalau drone bisa 24 jam, untuk jangkauan panjang jadi bisa masuk signal ketika ada pelanggaran dan kapal bisa langsung masuk dibanding kapal terus berputar, ini lebih efektif," jelas Trenggono.
Namun, Trenggono belum bisa merinci nilai anggaran yang akan dikeluarkan untuk penggunaan drone dalam memantau kapal pelaku ilegal fishing.
Indonesia Rugi Rp 13 Triliun Selama 2020-2025 Akibat Ilegal Fishing
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat illegal fishing diperkirakan mencapai Rp 13 triliun.
Jumlah kerugian tersebut merupakan hitungan yang tercatat sejak tahun 2020 hingga 2025. Kerugian ini berasalbaik dari praktik ilegal maupun yang beroperasi tanpa kontribusi maksimal.
“Dalam kurun waktu 2020 sampai 2025, kira-kira kerugian negara kita sudah lebih dari Rp13 triliun itu illegal fishing. Tak hanya ilegal, tetapi juga yany tidak bisa memberikan kontribusi kepada negara,” ungkap Trenggono dalam kegiatan International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing 2025 di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Kontribusi Penangkapan Ikan ke PNBP Belum Optimal
Dalam kesempatan itu Trenggono juga membeberkan, Indonesia mencatatkan volume penangkapan ikan sekitar 7,5 juta ton setiap tahun.
Di sisi lain, penangkapan ikan hanya menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak lebih dari Rp1 triliun per tahun.
Ia memperkirakan, jika 10 persen dari total tangkapan dibayarkan dalam bentuk ikan, maka negara bisa memperoleh sekitar 750 ribu ton atau setara Rp9 triliun.
“Penangkapan kita setiap tahun itu tidak kurang dari 7,5 juta ton. Untuk PNBP kita jumlah tidak kurang dari Rp12 triliun atau bahkan minimal Rp9 triliun,” jelas Trenggono.