Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang yang masih tersisa. Pembongkaran ini dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten. Saat ini masih ada pagar laut yang masih berdiri di wilayah Tangerang sepanjang 1 kilometer (km).
"Pemerintah Provinsi Banten bersama KKP mulai melakukan pembongkaran sisa pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang sejak 16 April 2025 yang panjangnya sekitar 1 kilometer," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk dikutip dari Antara, Sabtu (19/4/2025).
Proses pembongkaran pagar laut Tangerang ini mendapat dukungan penuh Gubernur Banten Andra Soni, termasuk adanya penyediaan excavator dengan ponton oleh Dinas PUPR setempat untuk mengatasi kendala teknis pada struktur pagar yang sulit dicabut secara manual.
Ipunk mengatakan pembongkaran itu juga mendapat dukungan sarana lain seperti Kapal Patroli Latemeria, tiga rubber boat, dan lima perahu nelayan turut dikerahkan dalam operasi ini guna mempercepat proses pembongkaran pagar laut yang merusak lingkungan.
"KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP juga mengerahkan dua unit speedboat dan sea rider, serta personel dari pusat dan Pangkalan PSDKP Jakarta untuk mendukung operasional di lapangan," ucap Ipunk.
Menurutnya, dukungan pengamanan dari Polresta Tangerang, Polsek, Babinsa, serta keterlibatan nelayan lokal yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banten sangat membantu dalam pengumpulan bambu agar tidak mencemari laut.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai unsur seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, dan Dinas PUPR menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir.
"KKP dan DKP Banten menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam pelaksanaan pembongkaran pagar laut sebagai bentuk komitmen bersama menjaga ekosistem laut yang sehat dan berkelanjutan," kata Ipunk.
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ARS dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri, terkait kasus pagar laut Tangerang.
Jaksa pun memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengembalian berkas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, untuk segera dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.
“Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengandugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik(SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Diketahui, kisruh pemalsuan dokumen itu mencuat lantaran SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
“Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum,” jelas dia.
Harli mengatakan, dugaan tersebut pun meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.
Potensi Kerugian Negara
Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.
Atas dasar itu, koordinasi lebih lanjut antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sangat diperlukan demi memastikan proses hukum kasus pagar laut Tangerang berjalan sesuai ketentuan.
“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum,” Harli menandaskan.