Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun sentra produksi garam dengan skala besar di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seluas 10 ribu hektare (ha) lahan ditargetkan bisa rampung pada 2025 ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara menyampaikanada 10 zona yang akan dibangun di Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) tersebut. Pada tahap awal, zona 1 dengan luas 10 ribu ha akan dibangun KKP.
"Untuk di Rote ini ada penetapan kurang lebih 10 ribu hektare yang akan dilakukan nanti oleh KKP, di mana tahap satu, zona satu-nya itu akan kita upayakan selesai di tahun 2025 ini. Sementara di sana dibangun ada 10 zona ya, jadi secara bertahap," ungkap Koswara dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dia mengungkapkan, pembangunan K-SIGN di Rote Ndao ini jadi salah satu upaya untuk mengejar ambisi swasembada garam. Targetnya, hal itu jisa dicapai pada 2027 mendatang.
Koswara menuturkan, metode esktensifikasi akan diterapkan dalam pembangunan sentra produksi garam di lokasi tersebut. Pada saat yang sama dilakukan intensifikasi terhadap petambak garam rakyat.
"Selain strategi ekstensifikasi dengan membangun kawasan sentra industri garam nasional ini, juga kami akan melakukan beberapa proses intensifikasi terhadap kondisi existing yang sekarang ada di industri garam, yaitu para petampak garam tradisional," bebernya.
Jalin Kerja Sama
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan tiga kerja sama penting mewujudkan pembangunan sentra industri garam nasional terbesar di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao bertujuan mencapai target swasembada garam di tahun 2027.
Tiga kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, dan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT. Ketiga dokumen yang ditandatangani masing-masing mencakup Nota Kesepakatan, Perjanjian Kerja Sama Sertifikasi Lahan, dan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Listrik untuk mendukung pembangunan dan operasional kawasan K-SIGN.
“Ini menjadi langkah awal konkret dalam membangun kawasan industri garam rakyat yang terintegrasi, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resmi, Rabu (4/6/2025).