Liputan6.com, Jakarta - Pajak merupakan salah satu pilar utama dalam pembiayaan negara, berfungsi sebagai pungutan wajib yang dibayarkan oleh setiap warga negara.
Dana yang terkumpul dari pajak ini dialokasikan untuk berbagai keperluan negara, demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai sumber pendapatan negara yang vital, pajak digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, serta membiayai berbagai kebijakan nasional. Hal ini mencakup pembangunan sekolah, jalan, fasilitas kesehatan, hingga subsidi yang dibutuhkan masyarakat. Tanpa adanya kontribusi pajak, roda pemerintahan dan pembangunan akan sulit berjalan optimal.
Di Indonesia, sistem perpajakan diatur secara komprehensif dengan berbagai jenis pajak yang digolongkan berdasarkan kategori tertentu.
Salah satu penggolongan utama adalah berdasarkan lembaga pemungutnya, yang membagi pajak menjadi dua kategori besar: pajak pusat dan pajak daerah. Pemahaman mengenai jenis-jenis pajak ini penting bagi setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara benar.
Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah jenis pajak yang pengelolaan dan pemungutannya sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia bertanggung jawab atas administrasi dan penerimaan pajak-pajak ini.
Dana yang terkumpul dari Pajak Pusat dialokasikan untuk membiayai rumah tangga negara dan mendukung berbagai kebijakan serta anggaran nasional yang berskala luas.
Penggunaan Pajak Pusat sangat krusial untuk pembangunan nasional, seperti pembangunan infrastruktur vital, pembiayaan sektor pendidikan, hingga penyediaan layanan kesehatan berskala nasional.
Untuk jenis pajak pusat, berikut pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak antara lain seperti dikutip dari laman pajak.go.id:
1.Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4.Bea Materai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
6.Pajak Karbon
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Peraturan mengenai pajak karbon diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.