Kemenperin Terapkan Aturan Baru Standar Kawasan Industri Mulai 2026

5 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri pada 23 Januari 2026. 

Dalam peraturan yang diundangkan 23 Juli 2025 tersebut, Kemenperin menekankan pelaku usaha/industri untuk memenuhi tiga aspek Standar Kawasan Industri. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy.

“Standar Kawasan Industri meliputi tiga aspek, yaitu aspek infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri,” kata dia di Jakarta (14/10/2025).

Tri mengatakan, penerbitan aturan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan Kawasan Industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terhadap tiga aspek tersebut akan dilakukan penilaian dan akreditasi kawasan industri oleh Komite Kawasan Industri.

“Standar Kawasan Industri ini pun, diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri sehingga meningkatkan efisiensi, produktivitas dan daya saing tenan serta meningkatkan daya tarik dan minat calon investor untuk menanamkan modalnya di kawasan industri,” ujar Tri.

Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

Selain itu, ia berharap dengan adanya peraturan ini, kawasan industri dapat berkontribusi positif dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Kemenperin melakukan penandatanganan Aide Memoire dengan UNIDO untuk pembentukan Eco-Industrial Park Center (EIP).

Inisiatif ini merupakan bagian dari Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia-Fase II, dan akan berfungsi untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola kawasan industri dalam upaya pengembangan EIP di Indonesia.

“Kami berharap Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri dan kerja sama antara Kementerian Perindustrian dengan UNIDO ini dapat menjadi pendorong terbentuknya ekosistem industri nasional yang lebih efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Tri.

Tiga Kawasan Industri Halal Tarik Investasi Rp 6 Triliun

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui pengembangan kawasan industri halal. Hingga kini, sudah ada tiga kawasan industri halal resmi yang ditetapkan pemerintah, yaitu di Bintan (Kepulauan Riau), Modern Cikande (Banten), dan Sidoarjo (Jawa Timur).

Selain itu, sebagian kawasan industri di Jababeka juga ditetapkan sebagai zona halal.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menyampaikan bahwa kawasan-kawasan tersebut telah menarik minat investor.

“Investasi masuk terus, terutama di Bintan, Sidoarjo, dan Jababeka. Ada pipeline investasi yang nilainya mencapai Rp 6 triliun di kawasan industri halal ini,” ujarnya saat door stop pada acara Halal Indo 2025, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, sejumlah sektor mulai bergerak di kawasan ini, termasuk industri pakan ternak yang memastikan bahan baku hingga proses produksinya sesuai standar halal.

“Kalau bahan baku pakan halal, ayam yang dihasilkan pun terjamin kehalalannya. Jadi konsep kawasan halal itu menyeluruh, dari hulu ke hilir,” kata Eko.

Memperkuat Daya Saing

Selain tiga kawasan tersebut, pemerintah juga mendorong agar kawasan industri lain mengajukan penetapan serupa. Namun, Eko mengakui membangun kawasan industri halal bukan hal mudah.

“Satu-satu kawasan yang sudah ditetapkan harus dijaga penuh kehalalannya. Dari proses bahan baku, produksi, hingga distribusi. Itu butuh effort besar,” tegasnya.

Menurutnya, pengembangan kawasan halal akan menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat daya saing industri halal Indonesia di pasar global. Saat ini Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam ekosistem industri halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

“Dengan adanya kawasan halal, produk kita lebih mudah memenuhi standar internasional dan masuk ke supply chain global,” imbuhnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |