Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat suara soal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI), yang sepakat melakukan pembagian beban bunga (burden sharing) atas program pemerintah.
Airlangga menegaskan, konteks burden sharing ini bukan dalam penerbitan surat utang (debt issuance), tetapi lebih kepada pembagian beban bunga.
"Terkait dengan burden sharing nanti BI dengan Menteri Keuangan, tetapi yang di-burden sharing-kan itu bukan dalam bentuk issuance-nya, tetapi dalam bentuk tingkat suku bunganya. Jadi sharing di bunga," ujar dia, dikutip Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah sepakat melakukan pembagian beban bunga atas program pemerintah, terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, Bank Indonesia dan Kemenkeu berkomitmen sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dengan tata kelola yang kuat.
"Dalam pelaksanaannya, sinergi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dengan terus menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity)," ujar dia.
Belanja untuk Ekonomi Kerakyatan
Dalam kaitan ini, belanja diarahkan kepada sektor-sektor yang dapat memberikan dampak pengganda luas kepada perekonomian dan inklusif. Termasuk kepada sektor-sektor ekonomi kerakyatan, seperti melaksanakan program perumahan rakyat.
Lalu, memberikan dukungan bagi bank pemerintah yang menyalurkan pinjaman bagi Kopdes Merah Putih, hingga program pemerintah Lainnya untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Secara keseluruhan, defisit APBN 2025 diperkirakan tetap rendah dan ditopang oleh pembiayaan yang dikelola secara profesional," imbuh Deni.
Pembagian Beban Beban untuk SBN
Adapun pembagian beban bunga antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dilakukan untuk surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Deni menerangkan, cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait perumahan rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.
"Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut," ungkap dia.
Tambahan Bunga untuk Rekening Pemerintah
Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di Bank Indonesia.
Selain itu, besaran tambahan bunga oleh Bank Indonesia kepada pemerintah diklaim tetap konsisten dengan program moneter. Guna menjaga stabilitas perekonomian serta bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.
"Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia berkomitmen bahwa sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," pungkas Deni.