Kemenhub Tegaskan Kereta Api Masuk Transportasi Umum Kawasan Tanpa Rokok

2 weeks ago 19

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kereta api dan angkutan umum lainnya adalah zona bebas asap rokok. Hal ini untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan penumpang.

Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono menuturkan,kereta api dan angkutan umum lainnya adalah zona bebas asap rokok diatur dalam aturan keselamatan bertransportasi yang tercantum dalam beberapa regulasi.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Di angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, atau KTR," ujar Allan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

"Harus dipastikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan. Yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta," dia menambahkan.

Seiring hal itu, Kemenhub selaku regulator di sektor transportasi bakal terus mengedepankan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh penumpang. "Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku. Yang selalu kami ingatkan, yaitu berfokus pada kualitas pelayanan," kata dia.

Minta KAI Tak Hiraukan Usulan

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, meminta PT KAI (Persero) mengabaikan usul anggota Komisi VI DPR RI, soal penyediaan gerbang khusus merokom di kereta api.

"YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok," kata Rio dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com.

Rio turut memberikan sejumlah catatan keras atas saran tersebut. Pertama, penyediaan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan PP No 28 Tahun 2024.

"Yang jelas di dalamnya dinyatakan angkutan umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok," seru dia.

Potensi Turunkan Layanan KAI

Kedua, penyediaan gerbong khusus merokok dianggap dapat menurunkan pelayanan KAI yang sudah baik. Apalagi KAI saat ini memiliki kebijakan, penumpang kedapatan merokom akan diturunkan di stasiun terdekat.

Berikutnya, angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

Usulan menyediakan gerbong khusus merokok tidak "memperkuat perlindungan konsumen, tapi malah menurunkan," tegas Rio.

KAI Minta Dukungan Masyarakat

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menegaskan, seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun, termasuk perokok pasif.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan, KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2014.

Beri Kenyamanan

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne, Kamis (31/8/2025).

Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," jelas Anne.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |