Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Jakarta, Kamis (5/6).
"Sebelum minggu kedua. Insya Allah sebelum minggu kedua," kata Yassierli.
Yassierli mengatakan pihaknya telah menyiapkan regulasi terkait penyaluran BSU 2025 dan melakukan pemadanan data dari BPJS Ketenagakerjaan, agar penyaluran tepat sasaran.
"Regulasi itu kita sudah siapkan Regulasi. Fase selanjutnya adalah pemadanan data Yang itu memang kita harus benar-benar Harus kita hati-hati sekali," tuturnya.
Dia menambahkan program ini sebenarnya bukan hal baru karena hampir setiap tahun BSU selalu ada dan pihaknya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hampir setiap tahun ada BSU dan kita bekerjasama dengan BPJS Naker. Jadi datanya dari BPJS Naker, kemudian kita lakukan sinkronisasi, kita lakukan filtering sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan," jelasnya
5 Paket Stimulus
Perlu diketahui, pemerintah meluncurkan lima paket stimulu ekonomi, salah satunya yakni penyaluran BSU untuk pekerja/buruh dan guru honorer dengan gaji Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bantuan tersebut diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum dengan jumlah Rp300.000 per bulan, untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Diberikan berdasarkan jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
3 Link Resmi Cek Penerima BSU 2025 Sebesar Rp 600.000
Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025. Hal ini sebagai bentuk dukungan bagi pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.
BSU adalah bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah. Program ini sebelumnya pernah dijalankan saat pandemi COVID-19 dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2025).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, bantuan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan pada Juni dan Juli 2025. Total bantuan yang diterima per orang yakni Rp 600 ribu atau Rp 300 ribu per bulan.
“Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta,ditulis Selasa, 3 Juni 2025.
Sasar 17,3 Juta Pekerja
Program ini menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Data penerima BSU mengacu pada basis data milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Poin Penting BSU Juni-Juli 2025:
- Nilai bantuan: Rp 300 ribu per bulan selama 2 bulan (total Rp 600 ribu).
- Disalurkan mulai Juni 2025.
- Sumber data penerima: Kementerian Ketenagakerjaan.
- Target utama: Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.