Kabar Gembira Sektor Properti, Insentif Pajak PPN DTP Rumah Diperpanjang Hingga Akhir 2027

8 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat kelas menengah dan sektor properti nasional. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti.

Keputusan krusial ini memperpanjang insentif yang awalnya hanya berlaku hingga 31 Desember 2026, kini diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027.

“Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

Menurut Menkeu Purbaya, perpanjangan insentif pajak rumah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung sektor properti yang dikenal memiliki efek berganda (multiplier effect) yang sangat besar bagi perekonomian.

Diperkirakan, fasilitas ini akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti setiap tahun. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan terjadi dorongan baru yang signifikan terhadap pertumbuhan sektor properti.

Syarat dan Ketentuan Insentif Pajak PPN DTP Properti

Perpanjangan insentif PPN DTP Properti 100% ini merupakan bagian dari rangkaian paket kebijakan ekonomi lanjutan pemerintah bertajuk “Paket Ekonomi 2025.”

Fasilitas diskon pajak rumah ini diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar. Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Diskon PPN tersebut berlaku universal, baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, sehingga memberikan fleksibilitas bagi konsumen dan pengembang.

Terkait pelaksanaan teknisnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memastikan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara resmi mengatur perpanjangan insentif PPN DTP hingga 31 Desember 2027.

Febrio Kacaribu optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan kepastian usaha yang sangat dibutuhkan oleh pengembang. Kepastian jangka panjang ini memungkinkan pengembang untuk merencanakan pembangunan unit hunian dengan lebih matang, masif, dan cepat.

Perjalanan Insentif PPN DTP dan Dampak Ekonominya

Sebagai informasi, sebelum perpanjangan ini diumumkan, kebijakan PPN DTP sempat menetapkan besaran insentif yang bervariasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif 100 persen hanya berlaku untuk penyerahan unit pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya, besaran insentif akan turun menjadi 50 persen untuk penyerahan unit pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah melakukan penyesuaian dengan memutuskan memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025, dan kini, keputusan ini diperluas hingga akhir tahun 2027.

Menkeu Purbaya Sadewa menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan kebijakan ini adalah dorongan baru yang sangat diperlukan oleh sektor properti.

“Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga,” ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |