Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan penegakan hukum berbasis IT kepada kendaraan barang berlebih muatan dan kapasitas, alias truk ODOL (Over Dimension Over Load).
Sebelumnya, jembatan timbang memainkan peran sebagai gerbang utama penegakan hukum terhadap truk obesitas. Lantaran proses pengukuran kala itu hanya bisa dilakukan di sana.
Hanya saja, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pihaknya kerap menerima keluhan dari para pengemudi truk angkutan barang, bahwa mereka sering dikenakan pungutan liar (pungli) di jembatan timbang.
"Ke depan, kita akan lakukan penegakan hukum berbasis IT. Karena dari data yang kita dapatkan, hanya 0,3 persen saja yang masuk ke jembatan timbang. Artinya efektifitasnya saat ini kurang efektif," jelas Aan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
"Sebelumnya hampir 5 persen yang masuk ke jembatan timbang. Tapi ketika kita melakukan sosialisasi terkait odol, ini malah turun," dia menambahkan.
Untuk itu, ia menilai terobosan penegakan hukum berbasis IT ini bakal didorong sebagai upaya membasmi keberadaan truk barang berlebih muatan, seraya meminimalisir tindak pungli.
Butuh Koordinasi Lintas Stakeholder
Kendati begitu, Aan tidak menampik implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi lintas stakeholder. Mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Polri, hingga pemerintah daerah.
Sebagai contoh, pemantauan truk ODOL nantinya akan menggunakan skema Weight In Motion (WIM), yang bisa mengukur berat sebuah kendaraan sembari bergerak, tanpa harus distop.
"Kalau jembatan timbang kan statis, ini dinamis, kendaraan tidak perlu berhenti. Nanti kita dapat data kendaraannya dari kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR)," jelas Aan.
Bisa Ciduk Siapa Pemilik Kendaraan
Dengan begitu, sistem bisa mendeteksi siapa pemilik kendaraan yang telah melanggar ketentuan. Sehingga penindakan hukum terhadapnya bisa dilakukan.
"Nanti akan ketahuan siapa pemilik kendaraan tersebut. Dari situ kita lakukan verifikasi, validasi, baru berikan konfirmasi ke pemilik kendaraan. Itu ada SOP nya, sampai ke pemblokiran STNK kalau tidak bayar denda," bebernya.
"Dengan teknologi WIM, penempatan alat timbang tidak di area jembatan timbang, tapi di jalan. Sehingga mobil mau masuk tertimbang oleh kita," pungkas Aan.
Zero ODOL 2027, Aturan Target Rampung Tahun Ini
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) target mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi peraturan guna meningkatkan efektivitas penanganan kendaraan berlebih dimensi dan muatan, alias over dimension over load (ODOL)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menargetkan, sejumlah revisi ataupun penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir 2025. Sehingga target Zero ODOL bisa tercapai pada 2027.
"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," kata Aan dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).
Terdapat beberapa aturan yang memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero ODOL, yang ditargetkan selesai pada Desember 2025. Salah satunya ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
Aturan mengenai tarif angkutan barang, tercantum dalam PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir menjelaskan, aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid. Sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi angkutan barang yang meminta pemerintah untuk mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.