Liputan6.com, Jakarta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM memiliki perbedaan signifikan.
Menurut Maman, perbedaan ini terletak pada entitas badan hukum dan fokus masing-masing.
"Oh beda-beda, enggak Secara entitas badan hukum kan berbeda jauh. Kalau kami kan hanya domennya terkait Usaha kecil menengahnya aja," kata Maman saat ditemui di Gedung SMESCO, Jakarta, ditulis Rabu (11/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia untuk terlibat dalam bisnis pertambangan.
Tujuan utamanya adalah untuk menumbuhkan ekonomi kerakyatan dan memberikan ruang bagi pengusaha lokal untuk tumbuh dan berkembang.
"Sebetulnya begini yang harus dilihat ini Ini kan ddalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan Sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh daerah, yang ada di seluruh daerah di seluruh Indonesia untuk dia bisa ikut terjun dan terlibat dalam bisnis Usaha pertambangan ini," jelasnya.
Syarat UMKM Kelola Tambang
Adapun salah satu syarat yang diusulkan adalah badan usaha kecil dan menengah harus berlokasi di daerah tempat pengajuan tambang. Ini merupakan bagian dari affirmative action untuk mendukung pengusaha lokal, sesuai dengan arahan Presiden.
"Semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha Kecil dan menengahnya Itu di daerah Tempat Pengajuan tambangnya," ujarnya.
Dengan demikian, diharapkan banyak pengusaha lokal yang dapat berpartisipasi dalam bisnis pertambangan dan meningkatkan ekonomi daerah.
"Ini kan bagian dari kita Memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal. Itu bentuk Affirmative action dan ini berdasarkan arahan dari Pak Presiden juga. Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan, jadi bagaimana Bisa menumbuhkan ekonomi," jelas Maman.
Menteri ESDM Minta Menteri UMKM Kurasi
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengkurasi dan menyeleksi pengusaha UMKM yang berpotensi dan layak mengelola tambang.
Hal ini disampaikan Bahlil dalam rangka meningkatkan pengelolaan tambang yang lebih profesional dan terstruktur.
"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM. saya kira inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten," kata Bahlil dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional, di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menekankan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan oleh pengusaha yang sudah profesional dan tidak diperbolehkan menggunakan kredit.