Ini Alokasi PPPK Paruh Waktu di Kementerian PANRB

15 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengumumkan mengenai alokasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kementerian PANRB.

Hal itu seperti tertuang dalam pengumuman Nomor: B/100/M.KP.01.00/2025 tentang alokasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kementerian PANRB.

Mengutip laman menpan.go.id, Jumat (12/9/2025), alokasi PPPK Paruh Waktu di Kementerian PANB itu menindaklanjuti antara lain:

a.Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1362/B-SI.01.01/SD/K/2025 pada 6 September 2025 perihal penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu, dan

b.Keputusan Menteri PANRB Nomor 563 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian PANRB.

Berikut selengkapnya mengenai alokasi PPPK Paruh Waktu di Kementerian PANRB:

1.Daftar peserta yang disetujui untuk alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian PANRB tercantum dalam lampiran pengumuman. Berdasarkan lampiran pengumuman itu ada 16 peserta dengan lokasi kebutuhan di Sekretariat Kementerian, Biro Umum dan Keuangan, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan dengan jabatan teknis.

Selain itu, ada satu peserta dengan lokasi kebutuhan di Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Sekretariat Deputi Bagian Sinkronisasi Program dan Anggaran.

Wajib Unggah Dokumen Ini

2. Peserta yang disetujui wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:

a. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai tiga bulan ke depan; 

b. File scan Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter PNS yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah; 

c. Surat Pernyataan lima poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh Calon ASN (format surat pernyataan terlampir); 

d. File scan Ijazah Pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN; 

e. File scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN; dan 

f. File pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

Pengisian DRH

3.Sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 pada 20 Agustus 2025 perihak perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu, jadwal kegiatan seleksi disesuaikan sebagai berikut:

a.Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus-15 September 2025

b.Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus-20 September 2025

4. Peserta yang tidak mengisi DRH pada laman SSCASN dalam jadwal yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi PPPK Kementerian PANRB dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu. 

5. Peserta yang disetujui tetapi ingin mengundurkan diri wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri PANRB (format surat pengunduran diri terlampir).

 6. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk penetapan Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. 

7. Apabila di kemudian hari ditemukan keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan, Panitia Seleksi PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan peserta. 

8. Seluruh tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian PANRB tidak dipungut biaya.

 9. Peserta bertanggung jawab membaca dan memahami isi pengumuman ini secara seksama. 

10. Daftar peserta PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat

Mengenal PPPK Paruh Waktu: Definisi dan Dasar Hukum

PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi dalam skema kepegawaian pemerintah yang didefinisikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Skema ini hadir sebagai solusi alternatif bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh, tetapi keberadaan dan kontribusi masih sangat dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Dasar hukum yang mengatur keberadaan PPPK Paruh Waktu sangat jelas dan komprehensif. Pengaturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kemudian diperjelas melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 juga memberikan panduan lebih lanjut mengenai implementasinya.

Konsep PPPK Paruh Waktu ini juga relevan untuk mengakomodasi kebutuhan ASN di tengah keterbatasan fiskal daerah. Dengan skema ini, pemerintah daerah dapat mengangkat pegawai non-ASN tanpa membebani anggaran belanja pegawai secara signifikan, karena penggajian mereka dapat ditempatkan pada belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |