Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, merespons permintaan pelaku industri hasil tembakau (IHT) yang meminta pemerintah memberlakukan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Usulan tersebut disampaikan dengan alasan kondisi ekonomi dalam negeri yang tengah tertekan serta melemahnya daya beli masyarakat.Djaka menuturkan, dalam proses perumusan kebijakan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak bekerja sendiri.
"Dalam hal perumusan kebijakan cukai tentunya untuk bea cukai tidak berdiri sendiri, tentunya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal," kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dia menuturkan, usulan moratorium tersebut akan dikaji dari berbagai aspek, termasuk pengendalian konsumsi produk tembakau, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, pencapaian target penerimaan negara, serta upaya pemberantasan rokok ilegal.
"Semua aspek tersebut akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan cukai ke depan,” tegas Djaka.
"Terkait dengan usulan tersebut hal ini akan dilihat dari pengendalian konsumsi hasil tembakau kemudian industri dan tenaga kerja, serta optimalisiasi pencapaian penerimaan negara dan peredaran rokok ilegal yang tentunya akan setiap saat dilakukan pencegahan," ujarnya.
Penindakan Rokok Ilegal
Adapun Ditjen Bea dan Cukai mencatat, hingga pertengahan Juni 2025, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mengalami penurunan sebesar 13,2 persen jika dibandingkan dengan periode sama pada 2024.
Meskipun jumlah aksi penindakan mengalami penurunan secara tahunan (year on year), namun volume barang bukti yang berhasil diamankan justru mengalami lonjakan signifikan.
"Sepanjang tahun 2025 sampai dengan saat ini jika dibandingkan dengan tahun lalu 2024 secara year on year, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terkait dengan rokok-rokok ilegal ini mengalami penurunan sekitar 13,2 persen," ujarr Djaka.
Dia menuturkan, hingga saat ini Bea Cukai telah menyita sekitar 285,81 juta batang rokok ilegal. Angka ini meningkat sekitar 32 persen dibandingkan jumlah batang yang berhasil diamankan pada periode sama tahun sebelumnya.
Upaya Bea Cukai Rutin Lakukan Operasi
Guna terus menekan peredaran rokok ilegal, Djaka menyebut Bea Cukai secara aktif melaksanakan operasi serentak di berbagai wilayah Indonesia. Operasi tersebut dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum lain dan melibatkan kantor-kantor regional Bea Cukai.
"Kemudian, untuk saat ini dalam mengatasi peredaran rokok ilegal kita terus melakukan operasi dengan melakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Sebagai langkah strategis lanjutan, Djaka mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan satuan tugas khusus. Satgas ini akan berfokus pada upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan pelanggaran cukai.