Liputan6.com, Jakarta Indonesian Business Council (IBC) mendukung langkah strategis pemerintah dalam merespons kebijakan tarif impor terbaru yang diumumkan oleh Amerika Serikat pekan ini. IBC menekankan pentingnya mitigasi dampak terhadap kinerja ekspor nasional, terutama mengingat Indonesia kini dikenai tarif resiprokal sebesar 32 persen.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan daftar negara yang dikenai tarif baru, termasuk Indonesia. Tarif tinggi ini berpotensi menekan daya saing ekspor nasional, mengingat pasar AS menyumbang USD 38,7 miliar terhadap ekspor Indonesia pada 2024.
IBC Usulkan Empat Langkah Strategis
CEO IBC Sofyan Djalil dalam pernyataan pers di Jakarta menegaskan bahwa langkah konkret diperlukan untuk mempertahankan stabilitas perdagangan dan ekonomi nasional. IBC mengusulkan empat langkah strategis yang dapat diambil pemerintah:
1. Menjaga Stabilitas Makroekonomi dan Mendukung Industri Terdampak
Pemerintah perlu memberikan kebijakan yang kondusif bagi industri ekspor, termasuk UMKM yang menjadi bagian dari rantai pasok global. Reformasi regulasi dan kemudahan berbisnis menjadi faktor utama dalam meningkatkan daya saing nasional.
2. Renegosiasi Tarif dan Penguatan Diplomasi Dagang
IBC mendorong pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan AS guna mendapatkan tarif yang lebih adil dan berimbang. Langkah ini bertujuan mempertahankan hubungan dagang yang strategis serta memperkuat diplomasi perdagangan.
3. Kolaborasi ASEAN untuk Tatanan Perdagangan yang Adil
Indonesia perlu mengajak negara-negara ASEAN dalam negosiasi multilateral guna mendorong perdagangan internasional yang lebih setara. ASEAN sebagai blok ekonomi besar dapat memberikan posisi tawar lebih kuat dalam menghadapi kebijakan sepihak AS.
4. Perluasan Perjanjian Perdagangan Bilateral dan Multilateral
IBC mendukung percepatan penyelesaian perundingan Free Trade Agreement (FTA) dengan negara dan kawasan mitra baru untuk memperluas akses pasar ekspor Indonesia.
IBC: Indonesia Harus Manfaatkan Peluang di Tengah Tantangan
Ketua Dewan Pengawas IBC Arsjad Rasjid menilai bahwa kondisi ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat daya tarik investasi dan posisinya sebagai mitra dagang strategis di tengah perubahan rantai pasok global.
“Kami melihat tantangan ini sebagai peluang untuk mempercepat reformasi struktural, diversifikasi pasar ekspor, dan pengembangan industri bernilai tambah. Kemudahan berusaha juga perlu terus ditingkatkan agar Indonesia lebih kompetitif secara global,” ujarnya.
Dampak Tarif AS terhadap Neraca Dagang Indonesia
Kebijakan tarif AS berpotensi memperburuk ketegangan dagang global dan mengganggu stabilitas ekonomi lintas negara, termasuk Indonesia.
Kementerian Perdagangan mencatat bahwa AS merupakan penyumbang surplus perdagangan nonmigas terbesar bagi Indonesia pada 2024, dengan nilai USD 16,08 miliar dari total surplus nonmigas sebesar USD 31,04 miliar.
Produk ekspor utama Indonesia ke AS meliputi garmen, peralatan listrik, alas kaki, dan minyak nabati. Dengan tarif baru ini, pelaku usaha Indonesia perlu beradaptasi dengan strategi baru agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Ini Alasan Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan tarif impor ini diumumkan langsung oleh Trump dalam pidatonya di Rose Garden, Gedung Putih, pada Rabu, 2 April 2025, sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif ini merupakan bentuk “deklarasi kemerdekaan ekonomi” Amerika Serikat. Ia menilai, selama ini banyak negara, termasuk Indonesia, memperoleh keuntungan besar dari hubungan perdagangan yang tidak seimbang dengan AS. Langkah ini, kata Trump, bertujuan untuk melindungi industri domestik dan menegakkan prinsip perdagangan yang adil.
Dikutip Liputan6.com dari data Badan Pusat Statistik (BPS), Jumat (4/4/2025), Indonesia mencatatkan surplus perdagangan dengan AS sebesar US$3,14 miliar hingga akhir Februari 2025.
Surplus ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$2,65 miliar. Namun, dari sudut pandang Amerika, neraca perdagangan justru mengalami defisit hingga US$18 miliar.
Ketimpangan tersebut menjadi alasan utama Presiden Trump menaikkan tarif impor untuk Indonesia. Selain itu, Trump juga menyoroti tingginya tarif impor yang dikenakan Indonesia terhadap produk asal AS, yang disebutnya mencapai 64 persen. Sebagai respons, pemerintah AS menetapkan tarif balasan sebesar 32 persen.
Kebijakan tarif ini tidak hanya berlaku untuk Indonesia. Negara-negara ASEAN lain juga terkena dampaknya. Malaysia dikenai tarif sebesar 24 persen, Filipina 17 persen, sementara Kamboja dan Laos masing-masing dikenai tarif 49 persen dan 48 persen.
Penerapan tarif impor Trump ini diprediksi akan mempengaruhi volume perdagangan bilateral dan bisa berdampak pada pelaku usaha ekspor di Indonesia. Para pelaku industri diharapkan segera melakukan penyesuaian strategi ekspor untuk menghadapi tantangan baru ini.