Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penetapan Kepala Biro KLIK Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RMS).
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia membenarkan, Sunindyo Suryo Herdadi saat ini menjabat sebagai Kabiro KLIK di Kementerian ESDM. Namun, yang bersangkutan terseret kasus saat menjadi Eselon II di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
"Ketika kasus berlangsung, posisi beliau sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Minerba di tahun 2022 hingga Juli 2024," jelas Anggia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Kementerian ESDM disebutnya menghormati semua proses hukum yang kini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tetap melalui pertimbangan yang akuntabel dan transparan. Kemudian di luar hal itu ya kita serahkan kepada proses penegakan hukum," ungkap dia.
Di luar itu, Kementerian ESDM juga bakal memberikan pendampingan hukum kepada Sunindyo Suryo Herdadi. "Seperti biasa, kan kita ikutin prosesnya lebih lanjut seperti apa," pungkas Anggia.
Ditahan Kejagung
Berdasarkan pantauan kanal News Liputan6.com, Sunindyo dibawa keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 20.53 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan merah muda kejaksaan, dengan wajah ditutupi masker.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi memanipulasi data uji mutu penambangan batubara. Hal itu diumumkan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
"Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan kebetulan hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung. Dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bukti yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Anang, dalam kasus yang diusut tersebut sudah ada tujuh tersangka sebelumnya dan juga telah dilakukan penahanan. Dengan penetapan kali ini, maka total sudah ada delapan tersangka. "Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp 500 miliar," kata Anang.
Modus Korupsi Batu Bara
Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan menambahkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Untuk DA ini adalah komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara," jelas Andri.
Menurutnya, tersangka David diduga bersekongkol dengan pejabat penyelenggara negara, yaitu Kepala PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri (IS) untuk memanipulasi data penambangan batu bara. Adapun modus tersebut dilakukan agar dapat menghindari kewajiban pembayaran.
"Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara, termasuk pajak dan segala macam," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka David dikenakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.
7 Tersangka Korupsi Batu Bara
Diketahui, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memanipulasi data uji mutu batu bara.
Mereka adalah Imam Sumantri (IS) selaku Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Edhie Santosa (EDH) selaku Direktur PT RSM, Bebby Hussy (BH) selaku Komisaris Tunas Bara Jaya, dan Saskya Hussy (SH) selaku General Manager PT Inti Bara Perdana.
Kemudian Julius Soh (JH) selaku Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana; dan Sutarman selaku Direktur Tunas Bara Jaya.