Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan, penyelesaian afirmasi tenaga honorer akan berakhir 2025.
Pemerintah menargetkan tahun ini adalah tahun terakhir penyelesaian tenaga honorer. Adapun afirmasi merupakan jalur khusus untuk tenaga honorer tanpa tes.
"Jadi bagi tenaga honorer non-database BKN, silakan cari alternatif lain misalnya melalui jalur seleksi CASN yang diadakan sesuai dengan standarnya,” ujar Kepala BKN Zudan, saat forum Evaluasi Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024, Rabu, 30 Juli 2025, dikutip dari laman BKN, Jumat (1/8/2025).
Sementara untuk honorer database BKN akan diakomodasi pemerintah melalui skema paruh waktu. “Pemerintah juga menyediakan opsi tenaga non-ASN database BKN yang ditampung dalam skema paruh waktu, bisa suatu saat diangkat secara bertahap menjadi penuh waktu jika kondisi ekonomi daerah sudah mumpuni sehingga bisa mengalokasikan belanja pegawai untuk penuh waktu,” kata dia.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja menuturkan, seleksi PPPK 2024 yang dialokasikan khusus penyelesaian honorer harus dievaluasi, apakah sistem rekrutmen kategori itu mampu meningkatkan pelayanan publik pada organisasinya atau tidak.
"KemenPANRB dan BKN memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, jadi bukan sekadar penyelesaian persoalan tenaga honorer saja. Kita harus fokus pada substansi-subtansi tata kelola ASN yang mendukung pelayanan publik, reformasi birokrasi dan Asta Cita Presiden,” kata dia.
Seleksi PPPK
Dari aspek teknis penyelesaian seleksi PPPK 2024, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN memaparkan hasil seleksi PPPK Tahap I atau yang mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu sebesar 690.918 orang dan telah diumumkan pada 24-31 Desember 2024.
Dari mereka yang mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu tersebut, hingga 28 Juli 2025 terhitung sebanyak 80% atau 444.918 telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi PPPK.
Sementara sisa formasi yang masih dapat diperebutkan pada seleksi PPPK Tahap II yang hasilnya telah disampaikan ke publik pada 16-30 Juni 2025, sebanyak 187.785 orang mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu.
“Maka secara keseluruhan yang mendapatkan Formasi PPPK Penuh Waktu sebanyak 878.627 orang atau 87,1% dari total formasi yang telah dialokasikan yaitu sebesar 1.008.337 formasi dengan total jumlah pelamar PPPK sebanyak 2.115.054 orang,” kata dia.
Forum evaluasi Seleksi PPPK Tahap II 2024 ini diikuti oleh sejumlah pimpinan unit kepegawaian Kementerian/Lembaga/Daerah. Kepala BKN mengajak seluruh instansi pemerintah untuk optimistis dan berkomitmen kuat mewujudkan tata kelola seleksi ASN yang lebih transparan, adaptif dan berkelanjutan.
Zudan Arif: BKN Harus Mempermudah Kebutuhan ASN
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengingatkan jajarannya agar menjadikan BKN sebagai sosok "bapak" bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pesan ini disampaikannya dalam forum Ngopi (Ngolah Pikir) Bareng.
“Sifat sosok Bapak seperti yang kita ketahui sendiri itu adalah mengayomi, memenuhi semua kebutuhan, menjaga, dan melindungi. Bayangkan saja karakter dan sifat seorang bapak kepada anaknya, dan itulah yang harus dilakukan oleh BKN untuk para ASN,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa peran BKN bukan hanya administratif, tetapi juga harus menjadi lembaga yang hadir dan responsif dalam menjawab kebutuhan ASN, mulai dari urusan regulasi hingga pengembangan karier.
Zudan juga mendorong seluruh pegawai BKN untuk bersikap teknokratif, yakni mampu berpikir strategis dan sistematis dalam merumuskan kebijakan yang memudahkan kehidupan ASN.
“BKN sudah membuat tujuh kebijakan, dan kita harus terus merencanakan tindakan apa lagi yang harus kita buat untuk mempermudah seluruh kebutuhan ASN di Indonesia,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menginstruksikan unit-unit teknis di lingkungan BKN untuk mengidentifikasi dan mengurai hambatan yang bersumber dari regulasi. Menurutnya, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang menyederhanakan, bukan memperumit.
“Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh BKN ini harus dapat memperkuat perannya sebagai Bapak ASN, yang selalu hadir dan memberikan solusi atas berbagai masalah manajemen ASN, serta mendukung pengembangan karier dan kesejahteraan ASN,” pungkas Zudan.