Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sekitar 603 ribu rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Dari hasil pencocokan data, sebanyak 571.393 rekening individu dan 85.150 rekening kolektif penerima bantuan sosial diduga terlibat transaksi judi.
Temuan tersebut merupakan angka yang fantastis sekaligus memprihatinkan. Pasalnya, bantuan yang seharusnya digunakan untuk menunjang keberlangsungan hidup para penerimanya justru disalahgunakan untuk praktik yang menyimpang.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan dalam distribusi bansos dan mendorong perlunya langkah tegas dari pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (KemenSos).
Lalu, apa saja langkah konkret yang telah diambil oleh PPATK dan Kementerian Sosial untuk menghadapi permasalahan tersebut?
Kepala Pusdating Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto mengungkap bahwa upaya perbaikan data dan pengawasan terhadap penyaluran bansos terus dilakukan, termasuk dalam menangani kasus penyalahgunaan bantuan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
“Salah satu langkah yang kami ambil adalah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, sesuai arahan Presiden. Dari data itu, kami telah mencoret sekitar 1,9 juta penerima yang terindikasi mampu, dan menggantinya dengan masyarakat yang masih berada di kategori miskin,” ujar Joko dalam program “Jadi Tahu” Liputan6.com, ditulis Jumat (1/8/2025).
Selain itu, Kemensos juga secara proaktif menggandeng PPATK untuk menelusuri indikasi penyalahgunaan dana bansos, termasuk untuk judi online.
“Kami mengunjungi PPATK untuk mencari tahu apakah ada penerima bansos yang terlibat aktivitas ilegal, salah satunya judi online. Dari data yang disampaikan PPATK, terdapat 603.999 rekening yang terindikasi, dan kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan profiling,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 228.048 penerima diketahui sudah tidak lagi menerima bantuan pada periode sebelumnya, sementara 325.951 lainnya masih menerima bansos dan kini tengah dalam proses evaluasi lanjutan.
“Jika terbukti menyalahgunakan dana bantuan, kami akan memberikan sanksi. Salah satunya adalah memblokir bansos mereka dan mengalihkan bantuan kepada masyarakat miskin lain yang lebih membutuhkan,” tegas pihak Kemensos.