Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.
Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia.
Dalam SE tersebut, anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Sedangkan anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan BUMN, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).
Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan.
Berlaku Sejak Tahun Buku 2025
Kepala Badan Pelaksana Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, kebijakan terkait pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya ini berlaku sejak tahun buku 2025.
Kebijakan ditetapkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang beberapa kali diubah dengan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen yang berasal dari BUMN, dan operasional BUMN, sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangku kepentingan.
DPR Minta Danantara Segera Rilis Laporan Keuangan
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan dukungannya terhadap keterbukaan laporan keuangan konsolidasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) kepada publik.
Menurut dia, langkah ini penting untuk memperkuat transparansi dan integritas Danantara sebagai lembaga investasi pemerintah.
"Saya kira tidak masalah jika laporan keuangan Danantara dibuka ke publik agar masyarakat bisa mengetahui laporan keuangan tahunannya. Ini sangat positif untuk integritas Danantara," kata Mekeng, Selasa (29/7/2025).
Selain transparansi, Mekeng juga menekankan, pentingnya investasi yang masuk ke Danantara difokuskan pada proyek-proyek strategis di dalam negeri. Yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi dan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Anggota dari fraksi Partai Golkar ini menyatakan, setiap investasi yang masuk harus melalui proses due diligence atau penilaian menyeluruh terhadap perusahaan atau aset sebelum pengambilan keputusan penting.
"Pekerjaan proyek tentu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ini bisnis, jadi perlu tim yang kuat dan mampu menganalisis secara mendalam proyek-proyek yang akan dijalankan, seperti di sektor perumahan,” tegasnya.
Dorongan Lain
Ketua Danantara Positive Watchdog, Ahmad Deni Daruri sebelumnya mendorong Danantara segera mempublikasikan laporan konsolidasi keuangan tahunannya.
Deni mengutarakan, pada Juli 2025 ini menjadi waktu yang tepat bagi Danantara untuk menyampaikan laporan keuangan kepada publik.
"Laporan keuangan bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas yang menjadi standar internasional. Jika ingin meniru Temasek, harus dimulai dari keterbukaan," kata Deni.