Liputan6.com, Jakarta - Pajak memiliki peranan strategis dalam pembangunan Jakarta, baik yang berasal dari Pajak Pusat maupun Pajak Daerah. Namun, pemahaman masyarakat terkait perbedaan keduanya masih tergolong rendah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa edukasi mengenai peran Pajak Pusat dan Pajak Daerah menjadi kunci terciptanya tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan partisipatif.
Morris Danny menjelaskan bahwa Pajak Pusat adalah jenis pajak yang ditetapkan dan dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan penerimaannya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jenis-jenis pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai menjadi sumber utama pembiayaan program-program berskala nasional yang manfaatnya juga dirasakan oleh warga Jakarta," ujar Morris dalma keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan bahwa keberadaan Pajak Pusat memastikan tersedianya dana untuk pembangunan infrastruktur nasional, layanan kesehatan, pendidikan, serta stabilitas fiskal yang menjadi landasan pembangunan di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta.
Pajak Daerah: Instrumen Kemandirian Fiskal Jakarta
Berbeda dengan Pajak Pusat, Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hasilnya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pajak Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan lokal sesuai prioritas," kata Morris Danny.
Jenis-jenis Pajak Daerah di Jakarta meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.
"Dengan pengelolaan yang efektif, Pajak Daerah menjadi salah satu pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta," tegas Morris.
Manfaat Pajak Daerah bagi Warga Jakarta
Morris Danny menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat Jakarta akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Kontribusi pajak dari masyarakat memungkinkan pemerintah membangun MRT, LRT, dan Transjakarta untuk mengatasi kemacetan. Selain itu, program-program seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, revitalisasi puskesmas, hingga upaya penanggulangan banjir semuanya dibiayai dari Pajak Daerah,” jelasnya.
Menurut Morris, pajak bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bentuk partisipasi aktif warga dalam membangun Jakarta sebagai kota global yang modern, inklusif, dan berdaya saing.
Mengajak Masyarakat Lebih Taat Pajak demi Jakarta yang Lebih BaikMorris Danny mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran pajak.
“Tingkat kepatuhan pajak yang tinggi akan memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. Ini adalah fondasi bagi terciptanya Jakarta yang lebih baik, nyaman, dan sejahtera, tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa pajak adalah investasi sosial yang manfaatnya kembali untuk kepentingan bersama.