Hore, Sertifikat Halal untuk Warteg hingga Warung Padang Gratis

2 weeks ago 14

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang dan sejenisnya.

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dikutip dari Antara, Rabu (20/8/2025).

Ia mengatakan para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI).

Adapun langkah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” ujar Haikal.

Lebih lanjut, Haikal mengatakan kemudahan sertifikasi halal bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.

Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah memiliki sertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen. “Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala,” ujar dia.

Sertifikat Halal Gratis

Secara umum, terdapat beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, sebagai berikut.

Pertama, pelaku usaha memiliki NIB dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK), lalu bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksinya sederhana.

Lebih lanjut, tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal; memiliki omzet paling banyak Rp15 miliar; memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.

Selain itu, lokasi dan tempat proses produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal; produk berupa barang; tidak menggunakan bahan berbahaya; produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.

Selanjutnya, penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan; jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal 10 nama produk termasuk varian produk.

Terakhir, jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk; dan produk serta proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

KPK Sebut Ada Gratifikasi yang Halal, Kasih Contoh Hal Sederhana

Sebelumnya, Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menegaskan, bentuk gratifikasi hal yang wajar dalam tradisi. Bahkan menurut dia, sesama umat manusia harus saling memberi.

"Lah kan pak kata Rasul juga harus saling memberi, harus saling memberi, memberi hadiah dan seterusnya," kata Wawan.

Namun demikian, Wawan menambahkan, gratifikasi tersebut tidak boleh yang berkaitan dengan pekerjaan seorang pejabat negara.

"Boleh kenapa nggak. Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita," jelas Wawan.

Dia pun menyinggung soal barang halal dan haram di dunia. Menurut dia, lebih banyak yang halal.

"Sama gratifikasi juga banyak yang halalalnya dari pada yang haramnya. Yang haramnya cuma 1. Kalau kita sebagai ASN sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apapun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita juga," ujar Wawan.

Beri Contoh Gratifikasi Halal

Hal itu diungkap Wawan saat menghadiri acara webinar bertajuk 'Integritas & Anti Korupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan' di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Wawan lalu mencontohkan tindakan gratifikasi yang dianggapnya halal. Misalnya, orangtua yang memberikan uang kepada anak-anaknya.

"Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terima lah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terima lah di situ. Orang satu apa sodara. Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi," tegas Wawan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |