Heboh Radiasi Cesium-137 di Cikande, Menperin: Tak Ada Negosiasi soal Keamanan Konsumen

6 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan keamanan konsumen menjadi prioritas. Utamanya dalam kaitan kasus kontaminasi radiasi Cesium-137 (Cs-137) dari kawasan industri Cikande, Serang, Banten.

Mengingat radiasi Cs-137 terhadap udang beku yang diekspor terpapar dari kegiatan industri di kawasan industri Cikande. Agus menegaskan tetap mengedepankan keamanan produk.

"Jadi intinya kami di Kemenperin ya pasti kita tetap mengedepankan apa yang disebut dengan keselamatan," kata Agus, ditemui di Hutan Kota by Plataran, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

"Itu gak bisa dinegosiasikan, keamanan dari konsumen, dari publik itu jadi nomor satu," sambungnya.

Dia menyadari perlunya aturan yang lebih pasti untuk menjaga ekosistem ketenagakerjaan dari sektor industri.

"Memang kami sebagai pembina industri harus menyiapkan satu hal yang lebih rigid lagi, lebih bijak lagi karena ini berkaitan dengan keberlangsungan dari industri sendiri. Ini berkaitan dengan upaya kita untuk melindungi tenaga kerja, termasuk upaya kita untuk memperluas tenaga kerja," tutur dia.

Menperin Wajibkan Kawasan Industri Lapor Berkala

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan mewajibkan kawasan industri melaporkan hasil survei paparan radiasi. Menyusul kasus produk udang beku terpapar radiasi Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.

Dia menegaskan langkah ini sebagai tindak lanjut mitigasi agar tidak ada paparan radiasi Cs-137 di kemudian hari. Saat ini dia tengah menyiapkan regulasi soal kewajiban pelaporan tersebut.

"Kami akan menyiapkan sebuah regulasi yang mewajibkan Kawasan-kawasan industri dan pabrik-pabrik yang ada di Indonesia itu memberikan pelaporan dari hasil survei Radiation Portal Monitoring (RTM)," kata Agus, ditemui di Hutan Kota by Plataran, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Pakai Jasa Survei

Guna mendukung hal itu, sudah ada teknologi yang disiapkan untuk dipakai oleh pelaku industri. Ada dua skema: pertama, industri membeli teknologinya, dan kedua, industri menggunakan jasa survei untuk mengukur tingkat paparan radiasi. Opsi kedua ini yang akan direkomendasikan Agus Gumiwang.

Pada penerapannya, pelaku industri akan melaporkan hasil survei secara berkala setiap tiga bulan sekali melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.

"Harus setiap tiga bulan dan itu upaya kita untuk memitigasi agar supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang," tegas Agus.

Kapan Berlaku?

Sementara itu, Agus belum merinci kapan waktu penerapan wajib lapor tingkat radiasi tersebut. Namun, dia memandang prosesnya akan lebih mudah.

Saat ini dia menyiapkan regulasinya terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan dengan harmonisasi aturan dan dimulai segera.

"Oh itu sih gampang Itu nanti cepat, itu nanti Permenperin tinggal nanti harmonisasinya kapan," tandasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |