Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat pada periode angkutan lebaran 2025.
Direktur Utama InJourney Maya Watono menjelaskan InJourney siap mendukung kebijakan penurunan harga tiket pesawat untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama Ramadan dan Idul Fitri 1446H.
Dia menambahkan, InJourney berharap dapat menyukseskan kebijakan ini dengan memberikan penurunan tarif jasa kebandarudaraan.
"Selain itu, InJourney juga akan mempersiapkan bandara-bandara di bawah InJourney Airports untuk menyambut lonjakan kedatangan masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, sehingga musim mudik tahun ini dapat berlangsung dengan lancar dan menciptakan multiplier effect yang luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi,” katanya, Minggu (3/2/2025).
Sementara itu, Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menuturkan penurunan tarif berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports, yakni penurunan masing-masing sebesar 50% untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) dan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
“Penurunan tarif PJP2U berdampak langsung pada penurunan nominal tiket pesawat, dan penurunan tarif PJP4U membantu operasional maskapai. Penurunan dua tarif jasa kebandarudaraan ini menjadi kontribusi nyata InJourney Airports dalam menurunkan harga tiket pesawat," tegasnya.
“Kami berharap penurunan tarif jasa bandara ini dapat mendukung mobilitas masyarakat selama masa Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Faik Fahmi.
Penurunan harga tiket pesawat dapat mendorong bergeliatnya lalu lintas penerbangan dan mewujudkan pemerataan ekonomi sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo - Gibran.
Penurunan Tarif PJP2U
Tarif Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 37 bandara InJourney Airports diturunkan sebesar 50% bagi penumpang pesawat yang memesan tiket penerbangan rute domestik kelas ekonomi dan penerbangan _extra flight_ pada periode 1 Maret - 7 April 2025 dengan periode keberangkatan penerbangan pada 24 Maret - 7 April 2025.
PJP2U atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) adalah tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan di dalam tiket pesawat. Ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan sudah termasuk tarif PJP2U. Sehingga, penurunan tarif PJP2U secara langsung berpengaruh terhadap nominal harga tiket.