Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen, dari sebelumnya 10 persen. Sedangkan untuk kendaraan umum, pajak BBM yang dikenakan kini hanya 2 persen. Lalu, berapa harga BBM terbarunya?
Keputusan ini diambil untuk memberikan relaksasi dan kemudahan bagi masyarakat Jakarta di tengah tingginya kebutuhan mobilitas di ibu kota.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
"Kami memberikan relaksasi, kemudahan, atau diskon dari pajak BBM yang sebelumnya dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, ditulis Senin (28/4/2025).
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi warga Jakarta, sekaligus mendukung sektor transportasi umum agar tetap terjangkau dan kompetitif.
Dengan turunnya pajak, harga jual BBM di Jakarta berpotensi menjadi lebih rendah dibandingkan provinsi lain yang belum mengadopsi kebijakan serupa.
Pertamina Sesuaikan Harga BBM
Menanggapi kebijakan baru ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mengikuti arahan pemerintah.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina berkomitmen menjalankan tugas strategis yang diberikan, termasuk penyesuaian harga BBM.
"Yang pasti, kita tetap menunggu arahan dari pemerintah. Sebagai BUMN, kita menjalankan penugasan strategis, sehingga semua pasti mengikuti arahan dari pemerintah," ujar Simon ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menurut Simon, proses perhitungan harga BBM baru akan memperhatikan banyak faktor, termasuk hasil evaluasi internal dan instruksi resmi pemerintah. Ia juga memastikan bahwa kebijakan yang diambil akan menguntungkan masyarakat.
"Iya tentunya nanti dihitung lagi. Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan terbaik untuk masyarakat," tegasnya.