Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan deregulasi atau melakukan relaksasi terhadap 10 komoditas impor. Terdiri dari berbagai jenis barang, mulai dari produk kehutanan, alas kaki, hingga sepeda.
Aturan ini sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang direvisi menjadi Permendag Nomor 16 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Terutama untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi dan perdagangan global.
"Oleh karena itu, beberapa hal menjadi catatan, yaitu pertama untuk pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing," ujar Menko Airlangga di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Alasan berikutnya, sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menjaga dan menarik investasi. Pada waktu bersamaan, pemerintah disebutnya juga perlu untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
"Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi, para stakeholder, dan juga dilakukan regulatory impact analysis dan rapat kerja teknis dilakukan. Oleh karena itu seluruhnya telah dilaksanakan, dan perubahan lartas (larangan terbatas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas," urainya.
Produk Kehutanan hingga Pupuk
Pada saat yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membeberkan 10 komoditas yang terkena relaksasi. Pertama, yakni produk kehutanan.
"Jadi produk ini sebenarnya lebih banyak produk-produk kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku. Ini dipermudah impornya tanpa persetujuan impor, tetapi tetap menggunakan deklarasi impor dari kementerian teknis," ungkapnya.
Pemerintah juga melakukan deregulasi untuk bahan baku dan penolong industri, seperti sepeda, alas kaki, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, hingga sakarin dan siklamat.
10 Barang Impor Terkena Relaksasi
Berikut daftar 10 komoditas/barang yang terkena relaksasi impor:
1. Produk kehutanan (441 kode HS)
2. Pupuk bersubsidi (7 kode HS)
3. Bahan bakar lain (9 kode HS)
4. Bahan baku plastik (1 kode HS)
5. Sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (6 kode HS)
6. Bahan kimia tertentu (2 kode HS)
7. Mutiara (4 kode HS)
8. Food tray (2 kode HS)
9. Alas kaki (6 kode HS)
10. Sepeda roda dua dan roda tiga (4 kode HS)