H-1 Libur Maulid Nabi, 199 Ribu Mobil Tinggalkan Jabodetabek Via Tol

10 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal periode libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional mencatat total sebanyak 199.056 kendaraan sudah meninggalkan Jabodetabek via jalan tol per Kamis, 4 September 2025.

Angka itu meningkat 8,56 persen dibanding volume lalu lintas normal, yakni 183.367 kendaraan yang menuju Bandara International Soekarno-Hatta, arah Merak, dan arah Puncak melalui empat Gerbang Tol (GT).

Mengutip laporan Jasa Marga, Jumat (5/9/2025), berikut rincian lalu lintas meninggalkan Jabodetabek H-1 Maulid Nabi 2025:

1. GT Cengkareng

Peningkatan volume lalu lintas transaksi di GT Cengkareng arah Bandara Internasional Soekarno Hatta sebesar 2,66 persen atau sebanyak 78.990 kendaraan dibanding dari lalu lintas normal sebanyak 76.941 kendaraan.

2. GT Benda Utama

Peningkatan volume lalu lintas transaksi di GT Benda Utama arah Tangerang sebesar 12,45 persen atau sebanyak 28.757 kendaraan dari volume lalu lintas transaksi normal sebanyak 25.573 kendaraan.

3. GT Cikupa

Peningkatan volume lalu lintas transaksi di GT Cikupa arah Merak sebesar 0,40 persen atau sebanyak 48.410 kendaraan dari volume lalu lintas transaksi normal sebanyak 48.215 kendaraan.

4. GT Ciawi 1

Peningkatan volume lalu lintas transaksi di GT Ciawi 1 arah Puncak Bogor sebesar 31,44 persen atau sebanyak 42.899 kendaraan dari volume lalu lintas transaksi normal sebanyak 32.638 kendaraan.

Lalu Lintas Tol di Jawa Barat

Sementara di wilayah Jawa Barat, tercatat total sebanyak 72.076 kendaraan melintasi jalan tol menuju Bandung dan Rancaekek. Meningkat sebesar 12,30 persen dibanding volume lalu lintas transaksi normal, yakni 64.180 kendaraan.

Sedangkan volume lalu lintas meninggalkan Bandung menuju Jakarta, tercatat ada peningkatan volume lalu lintas tercatat total sebanyak 59.156 kendaraan melintas,

Angka tersebut meningkat sebesar 6,46 persen dibanding volume lalu lintas transaksi normal, yakni 55.566 kendaraan. Adapun lalu lintas itu terdistribusi melalui dua pintu tol, dengan rincian sebagai berikut:

1. GT Cileunyi Jalan Tol Padaleunyi

Jasamarga Metropolitan Tollroad mencatat pula sebanyak 35.655 kendaraan menuju wilayah Rancaekek atau Garut meninggalkan Bandung dan sekitarnya melalui GT Cileunyi. Volume lalu lintas transaksi di GT tersebut naik sebesar 15,78 persen.dari lalin normal yaitu sebanyak 30.796 kendaraan.

Sedangkan volume lalu lintas transaksi dari arah sebaliknya atau yang menuju Bandung atau Jakarta melalui GT Cileunyi tercatat 29.037 kendaraan atau naik sebesar 6,72 persen dibanding lalu lintas normal sebanyak 27.208 kendaraan.

2. GT Pasteur Jalan Tol Padaleunyi

Sementara itu, volume lalu lintas transaksi GT Pasteur (keluar) menuju Kota Bandung tercatat 36.421 kendaraan atau naik sebesar 9,10 persen dari lalin normal sebanyak 33.384 dan volume lalu lintas transaksi yang meninggalkan Kota Bandung melalui GT Pasteur tercatat 30.119 kendaraan atau naik sebesar 6,21 persen dibanding lalu lintas normal sebanyak 28.358 kendaraan.

Tak Ada Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 5 September 2025 Saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Aturan ganjil genap yang biasanya membatasi pergerakan kendaraan di hari kerja, kali ini jelang akhir pekan, Jumat (5/9/2025) tidak diberlakukan karena bertepatan dengan tanggal merah.

Momen libur nasional yang jatuh pada Jumat (5/9/2025), membuat seluruh kendaraan roda empat atau lebih, baik berpelat nomor akhir ganjil maupun genap, dapat melintas bebas tanpa khawatir terkena sanksi.

Mengapa tidak berlaku? Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi di berbagai ruas jalan di Jakarta pada Jumat (5/9/2025) karena bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Hari Jumat Gage (ganjil genap) tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, melansir Antara, Jumat (5/9/2025).

Peniadaan sistem itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Mobilitas Meningkat

Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Tidak diberlakukannya ganjil genap pada tanggal merah memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk beraktivitas. Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berlibur, berkumpul bersama keluarga, berbelanja, atau melakukan perjalanan ke luar kota.

Kelonggaran aturan tersebut pada akhirnya mendorong meningkatnya mobilitas di berbagai ruas jalan, terutama di jalur utama dan akses menuju kawasan wisata.

Ganjil genap Jakarta ini berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada dua periode waktu tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB di pagi hari serta pukul 16.00-21.00 WIB di sore hingga malam.

Ancaman Hukuman

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |