Gaji ke-13 PNS Cair Kapan? Berikut Jadwalnya

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk para pensiunan. 

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk dukungan ekonomi di tengah tantangan inflasi dan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Selain pensiunan PNS, gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan PPPK.  

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.

Jadwal pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga para pensiunan yang masih memiliki tanggungan anak atau cucu. 

Berbeda dengan THR yang dicairkan menjelang Idul Fitri, gaji ke-13 PNS memiliki fungsi jangka menengah yang lebih strategis.

Pemerintah menilai bahwa bantuan keuangan di pertengahan tahun mampu memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga dan daya beli masyarakat.  

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 akan disesuaikan dengan struktur gaji pensiun terakhir yang diterima. Komponennya terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.

Besaran akhir yang diterima berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja sebelum pensiun. Pensiunan dengan golongan lebih tinggi, seperti golongan IV, umumnya akan menerima nominal yang lebih besar dibandingkan pensiunan di golongan I.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh komponen dihitung secara akurat agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima. 

Rincian Kenaikan Gaji PNS Sesuai Regulasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2025. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh PNS di Indonesia. Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima berbagai tunjangan lain yang nilainya cukup signifikan.

Meskipun angka kenaikannya berbeda dengan kabar yang beredar, pemerintah tetap menekankan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Kenaikan gaji 8% ini diharapkan dapat membantu PNS dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Untuk informasi lebih detail mengenai rincian kenaikan gaji dan tunjangan, PNS dapat mengakses informasi resmi dari BKN atau Kementerian Keuangan.

Perlu diingat bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu diverifikasi kebenarannya sebelum dipercaya. Selalu rujuk pada sumber resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |