Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk food tray (nampan makanan) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mulai diberlakukan tahun ini. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas penyajian makanan serta mendukung keberhasilan program nasional Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi akan kita wajibkan standarnya, standar 3.04. At least kalau dia tidak punya standar 3.04 maka tidak boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Agus dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025).
Selama ini standar food tray masih bersifat sukarela. Namun, dengan adanya Program MBG, SNI akan ditetapkan menjadi wajib agar kualitas dan keamanan pangan terjamin.
“Untuk food tray yang akan kami lakukan adalah untuk menjaga kualitasnya. Selama ini SNI-nya voluntary, sekarang kita sedang menyusun SNI food tray yang wajib,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan SNI wajib merupakan langkah preventif agar kualitas produk konsisten. Dengan demikian, manfaat Program MBG benar-benar tercapai dalam upaya membangun generasi sehat.
“Ini secepatnya kita rumuskan. Agar program mulia Bapak Presiden bisa memberikan output dan outcome sesuai harapan,” tambahnya.
Agus memastikan aturan tersebut akan diberlakukan tahun ini. “Jadi anak-anak betul-betul sehat. Kita akan segera menerbitkan SNI wajib bagi food tray. (Penerbitannya) pasti tahun ini,” tegasnya.
KSP Beberkan Data Kemenkes, Hanya 34 SPPG yang Kantongi Sertifikat Higienis
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari mengungkap data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai SOP Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia menuturkan, berdasarkan data tersebut per September 2025, bahwa pada 1.379 SPPG ada sebanyak 413 yang memiliki SOP Keamanan Pangan dan 312 SPPG yang menjalankan SOP.
Hal itu menjadi upaya penyelesaian masalah di setiap rangkaian peristiwa keracunan yang terjadi.
"Dari sini kan sudah kelihatan kalau mau mengatasi masalah ini, maka kemudian SOP-nya harus ada SOP Keamanan Pangan harus ada dan dijalankan. Pada sisi lain, Kemenkes memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi, SLHS, sebagai bukti tertulis untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan keamanan pangan olahan dan pangan siap saji," kata dia seperti dikutip pada Kamis 25 September 2025.
Selain itu, Qodari juga mengungkapkan, dari 8.583 SPPG per 22 September ada 34 SPPG yang sudah memiliki SLHS.
"Berdasarkan data Kemenkes lagi dari 8.583 SPPG per 22 September ada 34 SPPG yang sudah memiliki SLHS. 8.549 SPPG existing belum memiliki SLHS," jelas dia.
Kepala BGN Minta SPPG Perbaiki Pola Masak
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbaiki pola memasak. Permintaan ini imbas meningkatnya kasus keracunan makanan bergizi gratis.
Dadan mengungkapkan, hasil keterangan awal menunjukkan adanya kesalahan teknis dari SPPG yang memasak terlalu awal, sehingga makanan tersimpan terlalu lama sebelum didistribusikan.
"Keterangan awal kan menunjukkan bahwa SPPG itu memasak terlalu awal sehingga masakan terlalu lama," kata Dadan di Cipongkor, Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025).
Dadan mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh SPPG pada Selasa (23/9/2025). Dia meminta jarak proses memasak dan distribusi makanan tidak lebih dari empat jam.
"Kita minta agar mereka mulai masak di atas jam 01.30 agar waktu antara proses memasak dengan pengirimannya tidak lebih dari 4 jam," katanya.