Ekonomi Global Gonjang Ganjing, Industri Tembakau Bisa jadi Penyelamat Indonesia

1 day ago 8

Liputan6.com, Jakarta Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, industri tembakau nasional berpotensi menjadi penyelamat. Kontribusi industri tembakau nasional mencapai 4,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin yang menyoroti pihak yang ingin melemahkan industri tembakau nasional, yang merupakan bagian dari sektor padat karya.

Menurut dia, hal ini merugikan masyarakat secara keseluruhan. Petani tembakau, buruh pabrik, warung kecil, dan jutaan pekerja bergantung pada industri tembakau yang telah berjalan ratusan tahun.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara berdaulat sehingga harus memutuskan sebuah kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya sendiri. "Pemerintah harus berpikir adil,," tegas dia dalam keterangan tertulis, (18/4/2025).

Khoirul mendorong pemerintah untuk memastikan keberlangsungan sektor industri tembakau nasional dan ekosistemnya, yang menyerap banyak tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Diperkirakan ada sekitar 6 juta orang yang bergantung pada industri tembakau nasional.

Negara Boncos Rp 97,81 Triliun Gara-Gara Rokok Ilegal

Hasil pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal selama ini yang menyebutkan bahwa rokok polos mendominasi rokok tanpa pita cukai. Data Kementerian Keuangan menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan Rp 97,81 triliun.

Menyikapi maraknya rokok ilegal, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia, karena dapat merusak penerimaan negara dari cukai.

"Rokok ilegal merupakan tantangan serius yang harus segera diatasi oleh Bea Cukai. Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara. Kita perlu mempelajari secara mendalam penyebabnya," ujar Misbakhun dikutip Rabu (16/4/2025).

Dikatakan Misbakhun, rokok ilegal muncul karena tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan kelas rokok tertentu, sehingga mendorong praktik ilegal.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |