DPR Usul Gerbong Khusus Perokok, Langkah Mundur yang Khianati Akal Sehat

2 weeks ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai usulan anggota DPR RI, Nasim Khan, agar PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyediakan gerbong khusus merokok sebagai salah satu gagasan paling keliru dalam kebijakan publik. Usulan itu disampaikan Nasim dalam rapat bersama Direktur Utama PT KAI, dengan alasan gerbong rokok dapat menguntungkan perusahaan.

Ketua IYCTC Manik Marganamahendra menegaskan, wacana gerbong khusus ini justru mengkhianati komitmen terhadap transportasi publik yang sehat dan modern.

“Usulan gerbong khusus merokok di kereta adalah kemunduran kebijakan. Merokok di ruang publik melanggar hak dasar atas udara bersih. Alih-alih memberi ruang untuk merokok, pemerintah seharusnya memperkuat layanan berhenti merokok,” tegas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Sejak 2012, PT KAI telah menetapkan seluruh rangkaian sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan sanksi tegas. Aturan ini sejalan dengan UU Kesehatan No. 17/2023 serta PP No. 28/2024.

Tragedi Besar

IYCTC menilai usulan ini bukan hanya tidak relevan, tetapi juga berbahaya. Manik mengingatkan bahwa sejarah telah mencatat tragedi besar akibat rokok.

“Pada 1973, pesawat Varig 820 jatuh karena puntung rokok, menewaskan 123 orang. Bahkan baru setelah itu dunia melarang rokok di penerbangan,” jelasnya.

Kasus terbaru juga menunjukkan bahaya serupa, seperti penumpang yang kedapatan nge-vape di pesawat Garuda hingga menimbulkan keresahan. Menurut Manik, membiarkan rokok di transportasi umum sama saja dengan menciptakan bom waktu.

Lebih jauh, dampak ekonomi dari konsumsi rokok di Indonesia sudah sangat merugikan. Studi Soewarta Kosen mencatat pada 2015, kerugian ekonomi akibat rokok hampir Rp 600 triliun, lebih dari empat kali lipat penerimaan negara dari cukai rokok pada tahun yang sama.

Justru Tambah Biaya

Selain kesehatan dan ekonomi, aspek operasional juga dipastikan terbebani. Advocacy Officer IYCTC Daniel Beltsazar Jacob, menilai  bahwa gerbong rokok justru akan menambah biaya besar bagi KAI.

“Membersihkan residu asap dan puntung rokok bukan hal sederhana. Kursi, dinding, lantai, hingga sistem pendingin harus disterilisasi rutin. Biaya melonjak, umur peralatan pendek, dan ujungnya bisa membebani penumpang lewat tarif atau subsidi negara,” jelasnya.

Sementara itu, Nalsali Ginting dari IYCTC menambahkan, “Transportasi publik harus mencerminkan kepentingan masyarakat. Gerbong rokok tidak memiliki urgensi sosial, hanya mengakomodasi adiksi.”

IYCTC menegaskan DPR seharusnya belajar dari sejarah, bukan mengulang kesalahan. Kebijakan publik, menurut mereka, harus mengutamakan kesehatan, lingkungan, dan masa depan generasi, bukan keuntungan jangka pendek industri rokok.

Anggota DPR Usul PT KAI Sediakan Gerbong Kereta Khusus Perokok

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Nasim Khan mengusulkan gerbong khusus area merokok di rangkaian kereta api. Hal ini diungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin.

Dalam rapat tersebut Nasim Khan meminta kepada Dirut PT KAI Bobby Rasyidin untuk menyediakan satu gerbong khusus untuk perokok.

"Adalah sisakan satu gerbong untuk cafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, karena banyak kereta tidak ada smoking area Pak Bobby," kata dia dikutip Kamis (21/8/2025).

"Saya yakin itu bermanfaat dan menguntungkan buat kereta, iya kan?" tambah dia.

Nasim Khan pun membandingkan dengan angkutan darat lain yaitu bus yang menyediakan ruang khusus bagi perokok.

Saat Nasim Khan mengusulkan hal tersebut. Terdengar anggota DPR lain ikut nimbrung dengan mengatakan: "Sepakat, cocok!"

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |