Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang masa berlaku harga tiket kereta api diskon 20 persen. Diskon tiket KA masih bisa diakses hingga 31 Agustus 2025.
VP Public Relation KAI, Anne Purba menjelaskan Promo Merdeka ini diperpanjang melihat antusiasme masyarakat. Adapun mulanya, promo ini hanya berlaku sampai 20 Agustus 2025.
"Kami senang Promo Merdeka mendapat sambutan luar biasa. Dengan diperpanjangnya program ini, pelanggan memiliki kesempatan lebih lama untuk menikmati perjalanan kereta api dengan harga terjangkau, sekaligus merayakan semangat kemerdekaan bersama keluarga dan orang terdekat,” ujar Anne dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/8/2025).
Promo ini berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api komersial di Jawa dan Sumatera. Tiket dengan tarif diskon dapat dipesan dengan mudah melalui aplikasi Access by KAI maupun website resmi booking.kai.id.
Anne mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Sejumlah rute favorit juga mendapat diskon tiket 20 persen.
“Segera pesan tiket Promo Merdeka dan nikmati perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan lebih hemat. Informasi lengkap dapat diakses melalui aplikasi Access by KAI atau website resmi KAI,” kata Anne.
Syarat Promo Merdeka KAI
Syarat dan Ketentuan Promo Merdeka:
1. Periode pemesanan tiket: 21–31 Agustus 2025.
2. Diskon berlaku untuk keberangkatan pada tanggal 21–31 Agustus 2025.
3. Berlaku untuk KA komersial di Pulau Jawa dan Sumatera.
4. Daftar kereta dan jadwal keberangkatan dapat dicek melalui aplikasi Access by KAI.
5. Diskon tidak berlaku untuk tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan program reduksi/diskon lain.
6. Tiket dengan tarif diskon dapat dibatalkan atau diubah jadwalnya sesuai aturan yang berlaku.
Usulan Gerbong Khusus Merokok
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan mengusulkan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyiapkan gerbong khusus untuk merokok, terutama kereta jarak jauh.
Menurut Nasim, usulan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat. Usulan itu disampaikan Nasim saat rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin di Gedung DPR RI, Senayan, pada Rabu (20/8/2025).
"Ini bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, karena jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Di bus saja ada tempat merokoknya. Di kereta seharusnya juga bisa," kata Nasim dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Respons YLKI
Baru baru ini publik dihebohkan dengan pernyataan DPR kembali, bukan hanya soal tunjangan gaji DPR tapi statement anggota DPR Komisi VI yang mengusulkan adanya ruang khusus merokok di Gerbong KAI.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi catatan keras soal itu. Pertama, usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan Menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024 yang jelas di dalam nya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok
"Kedua, YLKI menilai menyediakan gerbong khusus merokok dapat mendowngrade pelayanan KAI yang sudah baik apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Ketiga, angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan. Keempat, YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok.