Liputan6.com, Jakarta Enam paket stimulus ekonomi telah diberikan pemerintah per 5 Juni 2025. Keenam paket stimulus ekonomi itu pun menyasar berbagai kelompok masyarakat luas, salah satunya mereka yang bergerak di sektor industri padat karya.
Salah satu stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah untuk sektor padat karya adalah diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Stimulus tersebut pun berlaku hingga Januari 2026 mendatang.
Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede menilai, kebijakan tersebut terbukti efektif dalam membantu menjaga keberlangsungan sektor padat karya di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Diskon ini, yang kini diperpanjang hingga Januari 2026, secara langsung mengurangi beban operasional perusahaan, khususnya dalam industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan tembakau, yang menyerap 13,8% tenaga kerja nasional,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (19/6/2025).
“Dengan meringankan biaya tenaga kerja, kebijakan ini juga mampu membantu perusahaan tetap berproduksi dan mempertahankan lapangan kerja, bahkan di tengah perlambatan permintaan global,” jelas Josua.
Ia pun menyebut, efektivitas kebijakan tersebut ditunjukkan pula dari peningkatan perlindungan bagi 2,7 juta pekerja formal yang pendapatannya relatif rendah.
“Sehingga mereka tetap terlindungi tanpa memberatkan dunia usaha secara signifikan,” sebut Josua.
Tingkatkan Daya Saing Sektor Padat Karya
Josua membeberkan, untuk memperkuat sektor padat karya di tengah tantangan global saat ini, pemerintah perlu meningkatkan daya saing melalui integrasi dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
“Pendampingan transformasi digital, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan keterampilan vokasional, serta memperluas akses pasar internasional melalui berbagai kesepakatan perdagangan, akan menjadi kunci agar sektor ini bukan hanya bertahan tetapi berkembang secara kompetitif,” bebernya.
“Sinergi antara kebijakan fiskal, pelatihan tenaga kerja, dan dukungan inovasi produksi sangat diperlukan untuk menjadikan sektor padat karya lebih resilien dalam jangka panjang,” jelas Josua.
Sebagai informasi, Diskon iuran JKK merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah dalam rangka memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif.
Selain meringankan beban perusahaan, kebijakan ini juga memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor padat karya.
Jaminan kecelakaan kerja penting untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja, yang jika tidak tertangani dapat berdampak fatal bagi pekerja.
Menteri keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor.
“Dengan demikian, mereka tetap bisa mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persen-nya saja,” katanya.
(*)