Deputi Gubernur Tak Hadiri Undangan KPK, Ini Penjelasan Bank Indonesia

6 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Ketidakhadiran tersebut dikonfirmasi langsung oleh Bank Indonesia melalui pernyataan resmi.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa Filianingsih tidak dapat hadir karena memiliki agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya dan tidak dapat dibatalkan.

"Ibu Filianingsih Hendarta pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan. Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK," ujar Ramdan, Rabu (19/6/2025).

Hormati Proses Hukum

Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," lanjut Ramdan.

Bank Indonesia menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik.

KPK panggil Deputi Gubernur BI Jadi Saksi Kasus Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta (FH), serta dua anggota DPR RI periode 2024-2029 yakni Ecky Awal Mucharam (EAM) dan Dolfie Othniel Frederic Palit (DOF) sebagai saksi kasus CSR BI.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FH, EAM, dan DOF,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Kamis (19/6/2025).

Selain mereka, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK mengagendakan memeriksa seorang karyawan swasta berinisial SR sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (17/6), sempat memanggil sejumlah saksi, di antaranya Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI Ageng Wardoyo, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Anita Handayaniputri, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa, dan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Hery Indratno.

KPK pada Rabu (28/6), memanggil anggota DPR RI periode 2024—2029 Heri Gunawan dan Satori, Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Bank Indonesia Nita Ariesta Muelgini, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik BI Puji Widodo, dan Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso. Mereka dipanggil KPK sebagai saksi.

Penyidikan KPK

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada tanggal 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada tanggal 19 Desember 2024.

KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan juga telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |