Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, angkat bicara terkait rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Menurutnya, kebijakan tersebut dipastikan belum akan diberlakukan pada tahun 2025.
“Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan mungkin kedepannya akan diterapkan,” kata Djaka kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Cari Alternatif
Dengan belum diberlakukannya kebijakan ini, Djaka mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencari alternatif untuk tetap memenuhi target penerimaan negara yang dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Bagaimana akan menutupi? Tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan ke Bea Cukai saya mohon doanya agara Bea Cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan Bea Cukai,” ujarnya.
Sebelumnya, implementasi kebijakan ini direncanakan pada semester kedua tahun 2025. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Fokus pada Kesehatan, Bukan Hanya Penerimaan Negara
Sebelumnya, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memiliki fokus jangka panjang untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, yang semakin meningkat di Indonesia.
"Cukai MBDK adalah prioritas utama untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Ini bukan sekadar soal penerimaan negara. Jangan sampai diartikan bahwa negara hanya butuh uang," katanya.
Kebijakan ini dipandang penting sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah dampak buruk konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan masyarakat.
Skema Penarifan dan Pendekatan Bertahap
Terkait skema penarifan, DJBC menjelaskan bahwa beberapa pendekatan sedang dibahas, termasuk untuk produk dalam kemasan (on-trade) dan produk yang dijual di gerai-gerai (off-trade).
"Mengenai MBDK, ada banyak skema penarifan. Saat ini target implementasi ada di semester kedua. Namun, seperti disampaikan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani), kami tetap memperhatikan kondisi daya beli dan ekonomi masyarakat," jelas Akbar.
Teknis penerapan juga sedang dimatangkan, termasuk aspek administrasi dan beban yang ditanggung oleh industri. Tidak semua produk akan dikenakan cukai, karena penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan regulasi yang berlaku.