Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik (TTL) bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik golongan subsidi maupun non-subsidi tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan pada Oktober-Desember 2025.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero), kalau penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubdi dilakukan setiap tiga bulan. Hal ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro antara lain kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, pada 24 September 2025.
Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri.
Perkuat Infrastruktur Kelistrikan
Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada 2020.
Tri menuturkan, meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.
Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
Komitmen PLN dan Tarif Listrik Subsidi
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penetapan Tarif Listrik Tetap ini.
Kestabilan tarif memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam merencanakan anggaran, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. PLN berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi operasionalnya.
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk golongan subsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Untuk rumah tangga daya 450 VA, tarif yang berlaku adalah Rp 415 per kWh.
Sementara itu, rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp 605 per kWh. Pelayanan sosial ringan dan khusus juga mendapatkan tarif yang stabil, mulai dari Rp 325 per kWh untuk golongan daya rendah sosial.
Kestabilan tarif ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor sosial, memastikan akses terhadap energi listrik tetap terjangkau. Kebijakan Tarif Listrik Tetap ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat dan kelangsungan berbagai sektor ekonomi di Indonesia.
Tarif Listrik Non-Subsidi Tetap Stabil hingga Akhir 2025
Selain tarif listrik subsidi 2025, pemerintah juga memastikan tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak akan mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku stabil hingga akhir tahun 2025, memberikan kepastian bagi sektor bisnis, industri, dan rumah tangga menengah ke atas. Pelanggan non-subsidi umumnya mencakup rumah tangga dengan daya 900 VA ke atas (RTM), sektor bisnis, industri, fasilitas pemerintahan, dan penerangan jalan umum.
Stabilitas tarif ini penting untuk perencanaan keuangan perusahaan dan rumah tangga. Dengan tidak adanya kenaikan, pelaku usaha dapat lebih mudah menghitung biaya operasional dan investasi. Ini juga mendukung iklim investasi yang kondusif di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut adalah rincian tarif listrik non-subsidi yang berlaku hingga Desember 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.