Cek Lagi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS: Segini Besaran dan Penerimanya

5 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Gaji ke-13 PNS tahun 2025 telah mulai dicairkan. Pencairan ini dimulai pada tanggal 2 Juni 2025 lalu untuk para pensiunan dan purnabakti, sementara untuk PNS aktif, pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Juni 2025. Kepastian ini tentu menjadi angin segar di tengah persiapan tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial para ASN, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Lalu, apa saja komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 dan siapa saja yang berhak menerimanya?

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jadwal pencairan, komponen gaji ke-13, serta daftar penerima. Tujuannya adalah memberikan informasi yang jelas dan akurat bagi para PNS mengenai hak mereka terkait gaji ke-13 ini.

Komponen Gaji ke-13 PNS

Komponen gaji ke-13 bervariasi tergantung pada status penerima, apakah masih aktif atau sudah pensiun, serta sumber anggaran, apakah dari APBN atau APBD. Namun, secara umum, komponen gaji ke-13 meliputi beberapa hal berikut:

  • Gaji Pokok: Besarannya sesuai dengan golongan PNS masing-masing.
  • Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
  • Tunjangan Pangan: Sering disebut juga sebagai tunjangan beras.
  • Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum: Besaran tunjangan ini bergantung pada jabatan yang diemban oleh PNS.

Selain komponen di atas, terdapat juga Tunjangan Kinerja (Tukin) yang besarannya bervariasi tergantung pada kinerja dan jabatan PNS. Untuk PNS daerah, besaran Tukin disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sementara itu, untuk pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Perlu diingat bahwa besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung golongan. Untuk PNS aktif, kisarannya antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200. Sementara untuk pensiunan, kisarannya antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Angka-angka ini belum termasuk komponen tambahan lainnya dan hanya merupakan perkiraan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 PNS untuk pensiunan dan purnabakti telah dimulai sejak tanggal 2 Juni 2025. Proses pembayaran dilakukan secara langsung tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima. Hal ini tentu memudahkan para pensiunan dalam menerima hak mereka.

Sementara itu, pencairan untuk PNS aktif dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Juni 2025. Pada tahap awal, beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, dan sebagian tunjangan kinerja sudah dicairkan. Komponen lainnya masih menunggu proses penyesuaian anggaran dan administrasi.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua PNS berhak menerima gaji ke-13. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima gaji tambahan ini. Selain itu, potongan pajak penghasilan akan tetap diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun lainnya yang dikenakan.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah pihak, mulai dari PNS hingga pejabat negara. Berikut adalah daftar lengkap penerima gaji ke-13:

  • PNS dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Para Hakim
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan dan purnabakti

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para PNS dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan finansial, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru. Pemerintah terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi para abdi negara yang telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |