Cara Pencairan BSU Rp 600 Ribu ke Rekening Bank

2 months ago 64

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi kriteria di tahun 2025. BSU ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat ketidakpastian ekonomi global dan dampak lanjutan dari pandemi.

Agar bantuan dapat diterima, penerima BSU diwajibkan memperbarui data rekening bank, terutama rekening dari bank-bank Himbara. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara pencairan BSU, kriteria penerima, serta proses verifikasi yang harus dilalui.

Langkah-Langkah Update Rekening untuk Pencairan BSU

Bagi pekerja yang masuk dalam daftar calon penerima BSU, sangat penting untuk memperbarui data rekening melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan dana bantuan bisa ditransfer langsung ke rekening yang valid dan aktif. Berikut cara memperbarui rekening bank Himbara:

  1. Kunjungi situs resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi lainnya sesuai petunjuk.
  3. Klik tombol “Lanjutkan” hingga muncul pilihan “Update Rekening”.
  4. Pilih dan masukkan nama bank Himbara yang digunakan (seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri).
  5. Lengkapi dengan nama lengkap dan nomor rekening aktif.
  6. Setelah berhasil, akan muncul notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil”.
  7. Data akan diverifikasi lebih lanjut oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
  8. Apabila anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah , bantuan akan dikirimkan langsung ke rekening penerima

Kriteria Penerima BSU Rp600.000

Tidak semua pekerja dapat menerima BSU. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima agar bantuan ini tepat sasaran. Berikut enam kriteria utama penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kota di masing-masing wilayah.
  • Bukan anggota TNI/Polri atau PNS, sehingga BSU dikhususkan bagi pekerja swasta dan non-aparat negara.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Bekerja di sektor prioritas pemerintah, termasuk guru honorer yang menjadi salah satu target penerima bantuan.

Proses Verifikasi dan Penyaluran Dana

Setelah melakukan update rekening, data pekerja akan diverifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Proses ini mencakup pengecekan kelayakan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Jika dinyatakan layak, bantuan akan langsung dikirimkan ke rekening bank Himbara yang telah diperbarui.

Waktu pencairan tergantung pada hasil verifikasi dan kesiapan sistem bank. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data BPJS yang terdaftar. Keterlambatan atau kesalahan input bisa mengakibatkan gagal salur.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |