Liputan6.com, Jakarta - Koperasi Merah Putih hadir sebagai solusi pemberdayaan ekonomi desa. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus pada penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam rangka menyukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
"Untuk itu, kami akan konsentrasi penuh dalam menyiapkan SDM-SDM yang andal dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sebuah kopdes," kata Ferry dikutip dari Antara, Kamis (17/4/2025).
Dengan persiapan yang ada, Wamenkop meyakini potensi keuntungan bisnis Koperasi Merah Putih dapat mencapai 90 persen, tergantung pada kualitas pengelolaan dan SDM yang dimiliki.
Ferry juga menuturkan Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Koperasi Desa/ Merah Putih (KDMP) terus menggencarkan sosialisasi mengenai tata cara pembentukan KDMP melalui musyawarah desa.
Lalu bagaimana cara mendaftar?
Prosesnya berbeda tergantung apakah desa sudah memiliki koperasi aktif atau belum. Artikel ini akan memandu melalui langkah-langkah pendaftaran.
Untuk desa yang belum memiliki koperasi aktif, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melibatkan beberapa tahap penting, dimulai dari sosialisasi program kepada masyarakat hingga pengurusan izin usaha.
Sedangkan desa yang sudah memiliki koperasi, prosesnya lebih menekankan pada integrasi atau revitalisasi koperasi yang sudah ada.
Saat ini Menteri Koperasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai panduan resmi. Target pembentukan Koperasi Merah Putih adalah Maret hingga Juni 2025.
Koperasi Merah Putih di Desa yang Belum Memiliki Koperasi
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa yang belum memiliki koperasi aktif dimulai dengan persiapan awal dan sosialisasi. Pemerintah Desa dan BPD akan melakukan rapat untuk mengidentifikasi potensi desa dan kebutuhan masyarakat. Sosialisasi program Koperasi Merah Putih akan mencakup tujuan, manfaat, dan tata cara pembentukannya.
Selanjutnya, akan diadakan musyawarah desa khusus untuk membahas hal-hal penting seperti nama koperasi (contoh: 'Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]'), jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan pemilihan pengurus dan pengawas. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara.
Setelah musyawarah desa, diadakan rapat pendirian koperasi yang dihadiri para pendiri. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan diajukan ke notaris untuk pembuatan Akta Pendirian Koperasi. Akta ini kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Tahap terakhir adalah mengurus izin usaha sesuai jenis usaha yang akan dijalankan. Ingat, nama koperasi harus diawali dengan 'Koperasi', diikuti 'Desa Merah Putih', dan diakhiri nama desa setempat. Bidang usaha bisa beragam, seperti penyediaan sembako, klinik desa, atau usaha logistik.
Koperasi Merah Putih di Desa yang Sudah Memiliki Koperasi
Jika desa Anda sudah memiliki koperasi aktif dan sehat, integrasi ke program Koperasi Merah Putih lebih mudah. Koperasi yang ada akan dinilai kinerjanya. Jika sesuai, hanya perlu penyesuaian anggaran dasar.
Namun, jika koperasi kurang aktif atau lemah, revitalisasi akan dilakukan melalui restrukturisasi manajemen atau penggabungan dengan koperasi lain. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas koperasi dalam memberdayakan masyarakat.
Proses revitalisasi ini akan melibatkan penilaian kinerja koperasi yang ada, perencanaan strategi revitalisasi, dan implementasi rencana tersebut dengan pengawasan yang ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan koperasi tersebut dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.