Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
BKN memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Dengan demikian, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
Kemudian untuk Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025. Sementara untuk jadwl Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.Demikian mengutip dari keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).
"Relaksasi pengisian DRH ditambah 7 hari ini,” ujar Kepala BKN Zudan Arif.
Ia mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.
"Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” kata Zudan.
Relaksasi untuk SKCK
BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Melalui kebijakan ini, Zudan berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.
Selain itu, BKN menyampaikan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian sektor setempat. Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Resmi, 115 PPPK BKN Tandatangani Perjanjian Kerja Formasi 2024
Sebelumnya, sebanyak 115 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi bergabung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah menandatangani perjanjian kerja formasi tahun anggaran 2024. Penandatanganan dilakukan secara daring dan luring di Kantor BKN Pusat, Jakarta.
Kepala BKN Zudan menegaskan, kehadiran PPPK baru bukan sekadar penambahan jumlah pegawai, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk memperkuat masa depan BKN. Ia meminta para PPPK dapat segera beradaptasi, memberikan ide-ide segar, serta memanfaatkan teknologi demi meningkatkan kinerja lembaga.
“Bapak dan Ibu sebelumnya sudah bekerja di BKN sebagai Pegawai Non-ASN. Tentu kenaikan status dan pendapatan ini menuntut kinerja yang juga meningkat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
Selain itu, Zudan menekankan bahwa seluruh PPPK secara otomatis juga akan menjadi bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Karena itu, setiap pegawai wajib memahami hak dan kewajiban sebagai anggota, sekaligus berkontribusi positif terhadap organisasi.
Seleksi Terbuka dan Akuntabel
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK formasi 2024 dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, 115 PPPK yang diangkat hari ini adalah individu terbaik yang berhasil melewati berbagai tahapan seleksi yang ketat.
“Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Rekan-rekan PPPK yang hadir hari ini adalah hasil dari penyaringan terbaik,” ujarnya.
Para PPPK tersebut akan mulai menjalani masa kerja di unit penempatan masing-masing terhitung sejak 1 September 2025. Dengan bergabungnya mereka, BKN diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja, khususnya dalam mendukung agenda reformasi birokrasi serta pelayanan kepegawaian di Indonesia.