Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.
“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).
Perhitungan Kenaikan Upah Minimum
Ia juga mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said mengatakan sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut.
“Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen,” kata Said.
“Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),” ujar dia.
Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran, Tuntut Upah Minimum 2026 Naik hingga 10%
Sebelumnya, Ribuan buruh di seluruh Indonesia akan menggelar aksi serentak pada 28 Agustus 2025. Tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Aksi ini dipimpin oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diketuai Said Iqbal.
"Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja termasuk KSPI merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia 38 provinsi 300 kabupaten kota lebih pada tanggal 28 Agustus 2025," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
Said mengatakan aksi akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Di kawasan Jabodetabek, massa buruh akan berpusat di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. KSPI memperkirakan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan turun ke jalan.
"Untuk di Jabodetabek aksi di DPR RI aksi di DPR RI dan atau di Istana Kepresidenan Jakarta. Peserta aksi berasal dari Jabodetabek, jadi sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan melakukan a," ujarnya.
Selain di ibu kota, aksi buruh juga direncanakan di sejumlah daerah industri dan provinsi besar lain. Puluhan ribu buruh di berbagai wilayah akan ikut serta, sehingga total peserta diperkirakan bisa mencapai ratusan ribu orang apabila semakin banyak serikat bergabung.
Daerah-daerah yang dipastikan ikut serta antara lain Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh, Batam (Kepulauan Riau), Lampung, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), hingga Papua, Maluku, Gorontalo, Morowali, Ambon, Ternate, Kupang, dan Mataram.
Aksi Bertajuk HOSTUM
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, aksi kali ini diberi nama HOSTUM singkatan dari “Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.” Menurutnya, buruh tidak hanya menolak upah murah, tetapi juga menuntut penghapusan praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.
"Aksi pada tanggal 28 Agustus serempak di seluruh wilayah Indonesia ini HOSTUM singkatan dari Hapus Outsourcing tolak upa Murah. Jadi, aksi ini dinamakan aksi damai menyampaikan aspirasi yang diberi nama HOSTUM Hapus Outsourcing tolak upah murah," ujarnya.
Selain menuntut kenaikan upah minimum, buruh juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem ketenagakerjaan. Mereka menilai pemerintah belum serius menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing yang membuat buruh sulit mendapatkan kepastian kerja.