Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan mewajibkan kawasan industri melaporkan hasil survei paparan radiasi. Menyusul kasus produk udang beku terpapar radiasi Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Dia menegaskan, langkah ini sebagai tindak lanjut mitigasi agar tidak ada paparan radiasi Cs-137 di kemudian hari. Saat ini dia tengah menyiapkan regulasi soal kewajiban pelaporan tersebut.
"Kami akan menyiapkan sebuah regulasi yang mewajibkan Kawasan-kawasan industri dan pabrik-pabrik yang ada di Indonesia itu memberikan pelaporan dari hasil survei Radiation Portal Monitoring (RTM)," kata Agus, ditemui di Hutan Kota by Plataran, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Guna mendukung hal itu, sudah ada teknologi yang disiapkan untuk dipakai oleh pelaku industri. Ada dua skema: pertama, industri membeli teknologinya, dan kedua, industri menggunakan jasa survei untuk mengukur tingkat paparan radiasi. Opsi kedua ini yang akan direkomendasikan Agus Gumiwang.
Pada penerapannya, pelaku industri akan melaporkan hasil survei secara berkala setiap tiga bulan sekali melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
"Harus setiap tiga bulan dan itu upaya kita untuk memitigasi agar supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang," tegas Agus.
Kapan Berlaku?
Sementara itu, Agus belum merinci kapan waktu penerapan wajib lapor tingkat radiasi tersebut. Namun, dia memandang prosesnya akan lebih mudah.
Saat ini dia menyiapkan regulasinya terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan dengan harmonisasi aturan dan dimulai segera.
"Oh itu gampang itu nanti cepat, itu nanti Permenperin tinggal nanti harmonisasinya kapan," ujar dia.
Dekontaminasi Cs-137 Ditarget Rampung Akhir Tahun
Sebelumnya, Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi terhadap area yang terpapar zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) rampung pada Desember 2025. Target tersebut mencakup wilayah industri dan pabrik yang telah teridentifikasi terdampak.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan upaya dekontaminasi juga mencakup area di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, yang menjadi salah satu lokasi terdeteksi paparan Cs-137.
"Tugas kita bukan hanya mengatasi kontaminasi fisik, tetapi juga membangun fondasi regulasi yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ujar Menteri LH Hanif, yang juga menjadi Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137, dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).
Pihak Terlibat
Hal itu disampaikan usai apel kesiapsiagaan di Mako Polsek Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (13/10) yang dihadiri jajaran lintas sektor, antara lain Gubernur Banten, Bupati Serang, Kapolda Banten, perwakilan Kemenko Bidang Pangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Pusat Zeni Angkatan Darat, Pasukan Gegana Brimob Polri, serta unsur pemerintah daerah setempat.
Satgas sudah mengawali dengan tindakan dekontaminasi pada sepuluh titik utama yang terdeteksi, dengan target penyelesaian bertahap dalam waktu satu bulan. Proses tersebut dilakukan sambil memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan terkendali.