Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya yang menanti keringanan dalam pembiayaan rumah melalui program pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan (KPR) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025.
Peraturan ini menjadi payung hukum bagi implementasi subsidi KPR yang sangat penting dalam mendukung pencapaian target program 3 Juta Rumah.
Dikutip dari PMK 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Jumat (26/9/2025), subsidi bunga ditetapkan berdasarkan plafon kredit.
Besaran subsidi bunga atau margin KPR yang diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah (yakni masyarakat yang mengajukan KPR) ditetapkan dalam dua kelompok plafon:
- Plafon Kecil (Rp10 Juta hingga Rp100 Juta): Subsidi yang diberikan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Plafon Menengah (Rp100 Juta hingga Rp500 Juta): Subsidi yang diberikan sebesar 5,5% (lima koma lima persen).
Pemberian subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban cicilan bulanan MBR, sehingga akses terhadap kepemilikan rumah menjadi lebih terjangkau.
Jangka Waktu Terbatas dan Syarat Penghentian Subsidi
Pemerintah juga mengatur mengenai batas waktu pemberian subsidi. Subsidi Bunga/Subsidi Margin tersebut akan diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun.
Jika terjadi perpanjangan pinjaman atau pembiayaan KPR Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu 5 tahun tersebut, maka perpanjangan pinjaman tidak akan lagi mendapatkan fasilitas Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Selain itu, PMK ini secara tegas menyebutkan kondisi di mana subsidi akan dihentikan atau tidak diberikan, meliputi:
- Pinjaman yang telah melebihi tanggal jatuh tempo.
- Pinjaman yang sudah diajukan klaim Penjaminan.
- Pinjaman dengan kolektibilitas 5 (Macet).
- Pinjaman pada periode tagihan yang tidak direkam pembayaran cicilannya oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
Pemberian subsidi ini mengacu pada kriteria Penerima Kredit Program Perumahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ekosistem kredit program perumahan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan diri memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan agar berhak menerima fasilitas keringanan bunga KPR ini.
Realisasi KPR Rumah Subsidi Sentuh 221.047 Unit
Sebelumnya, total realisasi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Rumah Subsidi sejak 1 Januari 2025-15 September 2025 sebanyak 221.047 unit.
Hal itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/9/2025).
"Jadi total dari 1 Januari 2025-15 September 2025 itu ada 221.047 unit rumah,” kata Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara.
Untuk total KPR rumah subsidi dari yang masih proses pembamgunan, ready stock atau sudah dibangun tapi belum akad kredit hingga akad kredit tapi dana pinjaman KPR-nya belum cair sebanyak 45.385 unit rumah dari total 221.047 unit tersebut.
Di sisi lain, untuk yang sudah realisasi penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau Rumah Subsidi mulai dari yang sudah akad kredit dan dana pinjaman KPR-nya telah cair sampai akad Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera khusus PNS, terbangun dan akad kredit sebanyak 175.662 unit rumah.
Menteri PKP menuturkan, rumah subsidi harus tersebar di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat.
Pemerintah Dorong FLPP
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan dana bantuan pembiayaan perumahan melalui Subsidi KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang dikelola dan disalurkan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.
Melalui program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank penyalur agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang.