Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan proses validasi data untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp600 ribu sekaligus, mencakup subsidi Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
"Belum, masih validasi data. Nilainya Rp 300.000/ bulan dan akan diberikan 2 bulan untuk Juni dan Juli dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga saat dikonfirmasi terkait progres penyaluran BSU oleh Liputan6.com, Minggu (15/6/2025).
Ia menegaskan bahwa, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini ditujukan bagi para pekerja dan buruh yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan;
- Untuk wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp3.500.000, batas gaji mengacu pada UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota POLRI;
- Memiliki rekening aktif di bank atau kantor pos penyalur;
- Tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Landasan hukum pemberian BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Cara Cek Status Pencairan BSU 2025
Untuk mengetahui kapan BSU 2025 cair dan status pencairan BSU 2025, para pekerja disarankan untuk memantau secara berkala melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan BSU kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
Para pekerja dapat mengunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk mengecek status pencairan BSU. Melalui kanal-kanal ini, para pekerja dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya mengenai status pencairan BSU mereka.
Selain melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja juga dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pencairan BSU. Petugas call center akan memberikan informasi yang dibutuhkan dan membantu menjawab pertanyaan yang mungkin timbul.
Besaran BSU 2025 dan Mekanisme Pencairan
Besaran BSU 2025 adalah Rp600.000 per pekerja. Bantuan ini akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu masing-masing Rp300.000 per tahap. Pencairan tahap pertama direncanakan pada bulan Juni, sedangkan tahap kedua pada bulan Juli.
Pencairan BSU akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, para pekerja diharapkan untuk memastikan bahwa nomor rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan aktif dan valid.
Bagi para pekerja yang belum memiliki rekening bank, BPJS Ketenagakerjaan akan membantu proses pembukaan rekening bank agar BSU dapat dicairkan. Para pekerja akan diberikan informasi mengenai prosedur pembukaan rekening bank dan dokumen-dokumen yang diperlukan.