Liputan6.com, Jakarta Sebagai mitra strategis pemerintah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat kontribusinya dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkesinambungan.
Di tahun 2025, BRI kembali ditunjuk sebagai bank penyalur Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.
Penunjukan BRI sekaligus menjalankan mandat serupa di tahun 2020 dan 2022. Saat itu, BSU digulirkan untuk menjaga daya beli pekerja dan menopang stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan catatan tahun 2020, BRI menyalurkan BSU kepada sekitar 1,4 juta pekerja yang menjadi penerima manfaat. Kemudian pada 2022, BRI mampu meraih jangkauan lebih luas dengan memberikan total nilai bantuan sebesar Rp 1,92 triliun bagi 3,2 juta pekerja. Seluruh proses penyaluran dilaksanakan secara terorganisir dan menggunakan basis data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terkait hal tersebut, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyampaikan bahwa peran BRI sebagai penyalur bantuan subsidi bagi masyarakat telah menjadi bagian dari komitmen Perseroan untuk senantiasa hadir dan memberikan manfaat nyata di tengah masyarakat.
“Lewat program Pemerintah yang berpihak pada rakyat, BRI akan terus berkomitmen memperkuat peran sebagai agen pembangunan yang senantiasa menghadirkan layanan keuangan yang mudah dijangkau, aman, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Pencairan Dana BSU
Lebih lanjut, sebagai bank dengan jaringan layanan terluas di Indonesia, BRI pun memastikan kemudahan akses bagi seluruh penerima BSU melalui berbagai kanal. Penerima manfaat dapat mencairkan dana bantuan melalui ATM BRI, aplikasi BRImo, mesin CRM/EDC, serta lebih dari 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar hingga ke pelosok negeri.
Kehadiran super apps BRImo, e-channel hingga AgenBRILink yang berada di tengah masyarakat menjadikan proses pencairan dana lebih mudah, cepat, dan inklusif, bahkan di wilayah yang belum terjangkau oleh kantor cabang.
Sebagai informasi, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali digulirkan Pemerintah untuk memperkuat stimulus ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, Pemerintah memberikan BSU senilai Rp 300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Fasilitas juga diberikan kepada 288.000 guru honorer di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru honorer pada Kementerian Agama. Dengan sumber anggaran dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun, subsidi upah disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Dalam penyaluran ini, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 telah mengatur sejumlah kriteria untuk menjadi penerima program BSU, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran BSU dilakukan.
(*)