BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Sosial Jadi Fondasi Pemberdayaan dan Pengentasan Kemiskinan

17 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program jaminan sosial. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyebut bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir untuk memberi perlindungan pekerja, tetapi juga berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial ketenagakerjaan — mulai dari yang bersifat asuransi, perlindungan, tabungan, hingga pensiun. Semua itu memiliki peluang besar dalam konteks pemberdayaan, karena sejatinya jaminan sosial hadir untuk mempertahankan harkat dan martabat setiap manusia," kata Pramudya Iriawan dalam Indonesia Connect by Liputan6 dengan tema “Pendekatan Baru Pengentasan Kemiskinan Menuju Masyarakat Mandiri”.

Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan juga sejalan dengan visi pemerintah melalui program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi perlindungan, pemberdayaan, dan pendidikan berkelanjutan.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi instrumen negara yang sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo dalam program Asta Cita. Dalam misi ketiga, keempat, dan keenam disebutkan soal perlindungan, pemberdayaan, serta pendidikan berkelanjutan,” jelasnya.

Dorong Kolaborasi untuk Pengentasan Kemiskinan

Pramudya mengungkapkan, banyak keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kehilangan pencari nafkah, namun tetap mampu melanjutkan kehidupan berkat manfaat perlindungan sosial. Hanya saja, ia menilai perlunya pendampingan agar dana manfaat tidak habis untuk konsumsi semata, melainkan dimanfaatkan secara produktif.

“Sering kali uang santunan itu tidak dimanfaatkan secara optimal karena digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Dalam konteks pemberdayaan, kami melihat peluang besar untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, pemerintah, swasta, hingga komunitas, agar manfaat jaminan sosial bisa digunakan secara produktif,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat masih ada pekerjaan rumah besar dalam memperluas cakupan kepesertaan. Dari sekitar 101 juta penduduk yang bekerja, baru 41 juta yang menjadi peserta aktif.

“Masih ada ruang yang sangat lebar. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah instrumen negara yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat. Maka sebanyak mungkin masyarakat harus ikut berpartisipasi,” tegas Pramudya.

Fokus pada Pekerja Informal dan Pekerja Rentan

Dalam kesempatan tersebut, Pramudya juga menyoroti pentingnya perluasan akses bagi pekerja di sektor informal. Dari 41 juta peserta yang ada, sekitar 10,3 juta merupakan pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online dan pekerja rumah tangga. Dari jumlah itu, sekitar 3 juta di antaranya tergolong pekerja rentan atau masyarakat miskin ekstrem yang kini telah mendapatkan perlindungan melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pihak.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah instrumen negara yang lahir dari masyarakat dan seharusnya dinikmati oleh seluruh lapisan pekerja, termasuk di sektor informal.

“Kami melihat jaminan sosial ketenagakerjaan ini sebagai instrumen negara yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat. Karena itu, sebanyak mungkin masyarakat harus berpartisipasi di dalamnya. Apalagi kita tengah dihadapkan pada tantangan bonus demografi — ini menjadi momentum penting untuk memperluas perlindungan sosial,” tutur Pramudya.

Perkuat Peran dalam Pemberdayaan Pekerja Nonformal

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar mengatakan pengentasan kemiskinan kini tak lagi sebatas pemberian bantuan sosial, melainkan menekankan pada pemberdayaan masyarakat agar produktif dan mandiri. Salah satu instrumen penting dalam upaya tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas besar untuk memperluas perlindungan bagi pekerja nonformal dan membantu mereka menjadi mandiri secara ekonomi,” ujar Menko Muhaimin.

“Pemerintah bahkan menanggung 50 persen iuran bagi peserta dari kelompok rentan agar mereka tetap terlindungi, termasuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian,” tambahnya.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat pekerja informal seperti pedagang kecil, buruh lepas, dan pelaku UMKM dapat memperoleh perlindungan sosial sekaligus akses terhadap pelatihan kerja dan peningkatan kapasitas.

“Kita ingin bantuan sosial tidak lagi bersifat karitatif, tapi bergerak menjadi bantuan yang punya nilai pemberdayaan,” jelasnya.

“Dengan semangat gotong royong, setiap rupiah dari APBN, termasuk lewat BPJS Ketenagakerjaan, harus bermakna memandirikan warga dan memperkuat daya saing tenaga kerja," tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Beasiswa untuk Anak Pekerja

Selain perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi anak-anak ahli waris peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

“Bantuan pendidikan atau beasiswa diberikan kepada anak-anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, termasuk peserta yang mengalami cacat total tetap. Bantuan ini diberikan penuh hingga anak tersebut menyelesaikan pendidikan tinggi (S1),” kata Pramudya.

Beasiswa tersebut, lanjutnya, diberikan hingga dua anak per keluarga dengan nilai manfaat mencapai Rp174 juta.

“Kami juga menjalin kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi untuk memastikan penerima beasiswa mendapatkan pendidikan berkualitas. Kami tidak ingin hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga memastikan mereka memperoleh masa depan yang baik melalui akses pendidikan yang layak. Dengan begitu, program jaminan sosial benar-benar menjadi investasi masa depan bagi generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Pramudya menegaskan kembali bahwa jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

“Jaminan sosial adalah hak setiap warga negara. Banyak yang masih bertanya, apakah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja formal? Jawabannya: tidak. Seluruh masyarakat pekerja, selama memiliki aktivitas kerja, berhak atas perlindungan jaminan sosial,” tegasnya.

Saksikan selengkapnya program Indonesia Connect by Liputan6 dengan tema “Pendekatan Baru Pengentasan Kemiskinan Menuju Masyarakat Mandiri” di Vidio.

(*)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |