Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap memproses persetujuan impor (PI) untuk produk terbaru Apple, iPhone 17.
Menurut Budi, apabila seluruh persyaratan mampu dipenuhi oleh perusahaan teknologi tersebut, maka Kemendag akan segera memprosesnya.
"Pokoknya kalau sesuai prosedur itu, ya kita proses," ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan, persyaratan untuk persetujuan impor tidak hanya berlaku bagi Apple, tetapi terhadap seluruh komoditas impor.
Salah satu syarat untuk mendapatkan izin impor adalah dengan mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis atau terkait.
"Prinsipnya impor apapun ya, impor apapun itu yang mempersyaratkan rekomendasi dari kementerian teknis sepanjang persyaratan sudah selesai, masuk, ya kita proses," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, produk terbaru Apple, iPhone 17 bisa mulai dipasarkan di Indonesia pada awal Oktober 2025.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto, menyatakan hal itu karena pihak Apple sebelumnya sudah mengajukan berkas untuk memperoleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone 17, dan menyatakan sertifikat tersebut akan terbit pada Kamis malam ini.
Sertifikat TKDN
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin, Heru menjelaskan pihak Apple mesti mengantongi izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Apple berkomitmen untuk meningkatkan nilai investasi di Indonesia. Pabrik vendor Apple sudah mulai dibangun di Batam, di mana vendor itu akan menyuplai 65 persen kebutuhan AirTag di seluruh dunia.
Investasi itu bernilai 1 miliar dolar AS atau setara dengan Rp16 triliun, dengan potensi penciptaan lapangan kerja hingga 2.000 orang.
Investasi itu akan terus didorong hingga bisa mencapai 10 miliar dolar AS. Adapun pabrik vendor itu ditargetkan rampung pada awal 2026.
Sertifikat TKDN Buat 4 Produk iPhone 17 Sudah Terbit, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk seri iPhone 17. Dengan begitu, salah satu syarat penjualan iPhone 17 di Indonesia sudah terpenuhi.
Sertifikat TKDN telah diterbitkan oleh Kemenperin pada Kamis, 11 September 2025, malam. Ada 4 sertifikat yang berlaku untuk produk Apple tersebut.
"Telah terbit 4 sertifikat TKDN untuk produk iPhone 17 dengan masing-masing tipe dari PT Apple Indonesia, pada Kamis, 11 September 2025," tulis salinan penerbitan sertifikat TKDN iPhone 17 yang diterima Liputan6.com, Kamis (11/9/2025).
Dalam 4 sertifikat tersebut, mencantumkan tipe-tipe yang berbeda. Yakni, tipe iPhone A3517, iPhone A3520, iPhone A3523, dan iPhone A3526. Seluruhnya ditetapkan telah memiliki nilai TKDN 40 persen.
Meski dalam sertifikasi TKDN itu tak ada keterangan tipe tersebut dengan seri iPhone 17, namun ponsel besutan Apple ini memang diluncurkan dengan 4 jenis. Yakni, iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max.
Sebagaimana diketahui, sertifikat TKDN dari Kemenperin ini jadi salah satu syarat agar produk iPhone 17 bisa dijual resmi di pasar Indonesia. Setelah ini, prosesnya masuk pada pengurusan izin di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Prosesnya diketahui masih akan berjalan dalam beberapa waktu kedepan. Namun, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto memperkirakan prosesnya selesai Oktober 2025 mendatang.
Proses Sertifikasi TKDN iPhone 17
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian tengah memproses sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk Apple iPhone 17. Sertifikasi ini menjadi salah satu syarat agar produk iPhone 17 bisa dijual di pasar Indonesia.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto mengatakan Apple telah mendaftarkan empat berkas untuk produk asal Amerika Serikat (AS) tersebut, termasuk iPhone 17. Kendati begitu, dia belum merinci produk lainnya yang diajukan dalam proses sertifikasi TKDN ini.
"Mudah-mudahan sore ini sudah selesai untuk review-nya. Saya setelah pulang dari (sini) saya cek. Kalau sudah siap, terus langsung keluar. Malamnya bisa keluar (sertifikasi TKDN)," kata Heru, ditemui di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).