Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan tambahan waktu bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
BKN menyesuaikan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Semula, batas waktu pengisian DRH berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Sedangkan pengajuan usul penetapan NI yang awalnya ditutup 20 September 2025, diperpanjang sampai 25 September 2025. Sementara itu, jadwal penetapan NI tetap sesuai rencana awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan bagi calon PPPK yang membutuhkan waktu tambahan.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Zudan, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, BKN juga memberi kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu, dan menyerahkan SKCK asli setelah penetapan NI selesai.
Dengan langkah ini, BKN berharap proses administrasi dapat berjalan lebih lancar dan membantu calon PPPK Paruh Waktu memenuhi persyaratan secara optimal.
PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer, Simak Status, Jam Kerja, dan Gajinya
Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan kepastian status bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer melalui berbagai skema kepegawaian. Salah satu inovasi terbaru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan instansi dan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu.
Skema PPPK paruh waktu ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dengan adanya status ini, mereka diharapkan mendapatkan kepastian hukum dan penghasilan yang layak, sekaligus menghindari risiko pemutusan hubungan kerja massal.
PPPK paruh waktu ditujukan khusus bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prioritas diberikan kepada pelamar yang telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi. Jenis jabatan yang dapat diisi melalui skema paruh waktu mencakup guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi operasional lainnya.
Pengaturan mengenai PPPK paruh waktu ini tertuang dalam regulasi terbaru yang menjadi dasar hukumnya, memastikan bahwa status mereka sebagai ASN tetap diakui. Ini juga memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran namun tetap membutuhkan dukungan sumber daya manusia untuk pelayanan publik.
Definisi PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu didefinisikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. Skema ini merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
Tujuan utama dari skema ini adalah untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau tidak dapat mengisi formasi penuh waktu. Ini juga memberikan ruang bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan publik.
Meskipun bekerja paruh waktu, mereka tetap memiliki status ASN dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP) atau nomor identitas pegawai ASN. Dasar hukum pengaturan PPPK paruh waktu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan diperjelas melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Mekanisme Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu
Mekanisme waktu kerja untuk p3k paruh waktu diatur secara fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan serta ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Hal ini memberikan keuntungan bagi pegawai yang mungkin memiliki komitmen lain di luar pekerjaan utama mereka.
Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari dibanding dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama delapan jam per hari. Umumnya, jam kerja berkisar antara 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, memungkinkan mereka untuk mengambil pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN.
Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja. Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi, serta dapat berlanjut hingga pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan durasi kontrak dan jam kerja, disesuaikan dengan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Penting untuk diketahui bahwa PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang positif. Ini memberikan jalur karier yang jelas bagi mereka yang menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik selama masa kerja paruh waktu.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan secara proporsional dengan tugas, bidang, wewenang, dan jam kerja yang diemban. Prinsip proporsionalitas ini memastikan bahwa gaji yang diterima sesuai dengan kontribusi waktu dan tenaga yang diberikan.
Pemerintah menetapkan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah (UMP/UMK). Ini memberikan jaring pengaman finansial bagi para pegawai.
Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan, tergantung pada beberapa faktor seperti wilayah, jenis jabatan, golongan fungsional, dan masa kerja sebelumnya. Sebagai contoh, UMP di DKI Jakarta pada tahun 2025 mencapai Rp 5.396.760, sementara di Jawa Tengah sekitar Rp 2.169.348, menunjukkan variasi gaji berdasarkan lokasi.
Selain gaji pokok, pegawai paruh waktu akan menerima tunjangan kinerja, keluarga, dan gaji ke-13. PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan transportasi, makan, dan BPJS Kesehatan, yang besarannya ditentukan oleh kebijakan instansi atau pemerintah daerah tempat PPPK bertugas. Sumber pendanaan upah ini dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.