Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kinerja PT Pegadaian dalam menjalankan kegiatan usaha bulion atau emas menunjukkan capaian yang menggembirakan hingga Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan bahwa Pegadaian telah berhasil menyelenggarakan tiga kegiatan usaha bulion utama dengan total volume emas yang cukup signifikan.
Adapun tiga kegiatan usaha bulion yang dijalankan PT Pegadaian meliputi Deposito Emas yang tercatat mencapai 788 kilogram emas, Titipan Emas Korporasi sebesar 2,27 ton emas, serta Pinjaman Modal Kerja Emas dengan volume mencapai 150 kilogram emas.
"Sampai dengan bulan Maret 2025, PT Pegadaian telah melaksanakan 3 (tiga) kegiatan usaha bulion yaitu Deposito Emas yang mencapai 788 kg emas, Titipan Emas Korporasi mencapai 2,27 ton emas, dan Pinjaman Modal Kerja Emas mencapai 150 kg emas," kata Agusman dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu (20/4/2025).
Perluas Layanan Emas
Ketiga kegiatan ini mencerminkan komitmen Pegadaian dalam memperluas layanan keuangan berbasis emas serta menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap instrumen keuangan yang aman dan bernilai stabil.
Sejauh ini, menurut OJK, baru dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah mendapatkan izin resmi untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"LJK yang telah memperoleh izin kegiatan usaha bulion adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Saat ini belum terdapat LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion," ujarnya.
Sampai dengan saat ini, belum terdapat LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan serupa. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kesempatan tetap terbuka bagi LJK lain yang ingin berpartisipasi dalam bisnis ini, selama memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan yang berlaku.
"Peluang tetap dibuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," katanya.