Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) terus memperkuat langkah pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai dan narkotika.
Suahasil menjelaskan, meski jumlah kasus penindakan terhadap rokok ilegal mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun lalu, tetapi jumlah batang rokok yang berhasil disita justru meningkat tajam.
"Kalau lihat rokok ilegal jumlah penindakannya tahun ini adalah 13.484 kali penindakan, jadi jumlah penindakannya lebih rendah dibanding tahun lalu,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Kemenkeu mencatat, jumlah batang rokok yang dicegah dan disita naik dari 596 juta batang per September 2024 menjadi 816 juta batang per September 2025.
"Kalau lihat jumlah batang yang ditangkap atau dicegah, atau disita, mengenai rokok ilegal ini jumlah batangnya itu meningkat dari tahun lalu 596 juta batang per September 2024 menjadi 816 juta batang per September 2025,” ujarnya.
Wamenkeu Suahasil Nazara menambahkan, sebagian besar atau sekitar tiga per empat dari total rokok ilegal tersebut merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM). Jenis ini tergolong paling banyak beredar di pasaran tanpa pita cukai resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
"Sebagian besar hampir tiga per empat dari jenis rokok yang ilegal ini adalah rokok sigaret kretek mesin, dan ini berarti kita kehilangan cukai dari sini,” ujarnya.
Bea Cukai dan Aparat Sinergi Gencarkan Penindakan
Suahasil menuturkan, aksi pemusnahan barang-barang ilegal seperti rokok tanpa cukai dan minuman mengandung etil alkohol ilegal juga telah dilakukan di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus mengganggu industri rokok legal di dalam negeri.
"Kalau kita lihat foto pak Menteri di Jawa Timur melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal itu termasuk rokok dan minuman etil alkohol,” ujarnya.
Narkotika Jadi Fokus, Penindakan Naik Hampir 35%
Selain pengawasan terhadap rokok ilegal, Suahasil juga menyoroti peningkatan penindakan terhadap narkotika. Hingga September 2025, jumlah penindakan meningkat 34,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total 1.480 kali penindakan.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, baik jenis ganja maupun sabu, mencapai 11,1 ton. Ia menegaskan, Bea Cukai bekerja sangat intensif bersama aparat penegak hukum lainnya dalam setiap operasi penindakan.
"Untuk narkotika, jumlah penindakannya naik 34,9 persen tahun ini lebih gencar penindakannya 1.480 kali dan barang bukti yang berupa jenis narkotika ganja maupun sabu yang ditangkap mencapai 11,1 ton ini bukan jumlah yang kecil, kita harus melindungi negeri kita dari narkotika yang tidak bertanggungjawab ini,” pungkasnya.
Bea Cukai Jateng Berhasil Sita Rokok Ilegal hingga Moge Bernilai Miliaran
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY, mencatat sepanjang Januari hingga September 2025 berhasil menyita berbagai jenis barang ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, mengatakan barang-barang sitaan yang berhasil diamankan tidak hanya bernilai tinggi, tetapi juga beragam jenisnya, mulai dari kendaraan mewah hingga produk konsumsi sehari-hari.
Ia menyebut, setidaknya ada beberapa kategori utama barang hasil penindakan. Di antaranya adalah motor besar, balpres berisi pakaian bekas, kain impor, kosmetik, serta alat kesehatan. Selain itu, turut diamankan lampu elektronik hingga barang unik seperti sex toy.
"Kami bagi di sini ada 4 kelompok, yang pertama kegiatan penangkapan terhadap barang impor dan ekspor. Tadi ada motor besar, balpres, kain, kosmetik, kemudian alat kesehatan, kemudian ada lampu elektronik termasuk ada sex toy yang ada di sini tadi," kata Akhmad di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).
Rokok Ilegal
Kelompok yang kedua, adalah rokok ilegal. Produk ini merupakan barang ilegal yang cukup dominan. Bea Cukai menyita 1,79 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
"Ini penindakan dominan jalur utara dan jalur selatan. Kebanyakan transportasi lewat tol. Kerugian negara sekitar Rp 1,33 miliar dan nilainya Rp 2,6 miliar," ujarnya.